Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita SS, dari Malaysia Menyelinap di Rusunawa di Nunukan untuk Temui Sang Istri yang Dideportasi

Kompas.com - 30/07/2021, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - SS (39), warga Sabah, Malaysia nekat masuk Nunukan dan menyelinap di rumah susun sederhana (rusunawa) untuk menemui istrinya.

Rusunawa tersebut digunakan sebagai gedung penampungan sementara para pekerja migran Indonesia (PMI).

Pria yang bekerja sebagai buruh perkebunan sawit itu masuk Nunukan pada 17 Desember 2020.

Baca juga: Demi Cinta, WN Malaysia Masuk Ilegal dan Menyelinap ke Penampungan Pekerja Migran untuk Temani Istrinya

Saat itu ada pemulangan deportan dari Pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Salah satu deportan adalah istri SS.

Sang istri adalah warga Sulawesi Selatan. Rencananya, SS akan tinggal dengan istrinya di kampung halaman di Sulawesi Selatan.

SS masuk Indonesia melalui jalur samping yakni Aji Kuning, Pulau Sebatik. Ia sempat bermalam di rumah keluarganya di Nunukan sebelum akhirnya menyelinap di rusunawa untuk menemui istrinya.

"Kebetulan istrinya adalah salah satu deportan. Jadi motifnya murni karena ingin menafkahi dan rasa sayangnya. Dia ingin menemani istrinya di rusunawa, dan terus bersama sampai kampung halaman istrinya di Sulawesi Selatan," kata Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak, Kamis (29/7/2021).

Baca juga: Masuk Kriteria PPKM Level 4, Satgas Covid-19 Nunukan Tunggu Arahan Kemendagri

Ketahuan saat kelebihan satu orang

Washington bercerita jejak SS diketahui saat petugas Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan melakukan pendataan PMI untuk dipulangkan ke kampung halaman.

Saat didata, BP2MI menemukan ada kelebihan satu orang.

Petugas pun kembali melakukan pendataan. Hasilnya, satu orang yakni SS adalah warga Malaysia dengan bukti kartu identitas yang ia miliki.

Baca juga: Penyelundup Sabu Terkencing-kencing Saat Diadang Prajurit TNI AL Nunukan

"Imigrasi dipanggil untuk kasus tersebut. Kita selidiki dan kasusnya kemudian kita naikkan ke penyidikan. Saat ini Kejari Nunukan sudah menyatakan P 21 dan kasusnya juga langsung ditahapduakan,’’ jelasnya.

SS diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian yang diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 1 tahun penjara.

Namun SS tidak ditahan. Dia dikembalikan ke ruang detensi Imigrasi sambil menunggu vonis.

"Jaksa tidak bisa melakukan penahanan karena ancaman pidananya hanya satu tahun. SS dikembalikan ke ruang detensi Imigrasi sampai vonis nanti," kata Washington.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Dzulviqor | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com