NUNUKAN, KOMPAS.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, SS (39), nekat masuk ke Nunukan, Kalimantan Utara, melalui jalur ilegal.
Ia sempat bermalam di rumah keluarganya di Nunukan, sebelum akhirnya berhasil menyelinap ke gedung penampungan sementara para pekerja migran Indonesia (PMI), di rumah susun sederhana (rusunawa).
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah tahap P 21.
‘’SS ini adalah warga Sabah Malaysia. dia masuk ke Nunukan tanpa pemeriksaan Imigrasi. Dia lewat jalur samping melalui Aji Kuning Pulau Sebatik,’’ ujarnya, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Masuk Kriteria PPKM Level 4, Satgas Covid-19 Nunukan Tunggu Arahan Kemendagri
Dijelaskan Washington, SS masuk ke Nunukan sekitar 17 Desember 2020.
Saat itu ada juga pemulangan deportan oleh Pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Salah satu deportan merupakan istri SS.
Merasa kasihan dan bertanggung jawab atas keadaan istrinya, SS yang berprofesi sebagai buruh perkebunan sawit ini nekat masuk Nunukan hanya berbekal kartu identitas Malaysia.
‘’Kebetulan istrinya adalah salah satu deportan. Jadi motifnya murni karena ingin menafkahi dan rasa sayangnya. Dia ingin menemani istrinya di rusunawa, dan terus bersama sampai kampung halaman istrinya di Sulawesi Selatan,’’ imbuh Washington.
Baca juga: Bantuan Kentang dan Telur Diduga Disunat, Warga Penerima BPNT di Banyumas Mengadu ke Polisi
Beberapa hari kemudian, ulah SS diketahui oleh petugas Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan.
Saat melakukan pendataan PMI untuk dipulangkan ke kampung halaman, BP2MI menemukan ada kelebihan satu orang.
Mereka pun melakukan pendataan ulang. Hasilnya, SS dipastikan sebagai WNA Malaysia dari kartu identitas yang dimilikinya.
‘’Imigrasi dipanggil untuk kasus tersebut. Kita selidiki dan kasusnya kemudian kita naikkan ke penyidikan. Saat ini Kejari Nunukan sudah menyatakan P 21 dan kasusnya juga langsung ditahapduakan,’’ jelasnya.
SS diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian yang diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 1 tahun penjara.
‘’Jaksa tidak bisa melakukan penahanan karena ancaman pidananya hanya satu tahun. SS dikembalikan ke ruang detensi Imigrasi sampai vonis nanti,’’ kata Washington.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.