Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Cinta, WN Malaysia Masuk Ilegal dan Menyelinap ke Penampungan Pekerja Migran untuk Temani Istrinya

Kompas.com - 29/07/2021, 15:01 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, SS (39), nekat masuk ke Nunukan, Kalimantan Utara, melalui jalur ilegal.

Ia sempat bermalam di rumah keluarganya di Nunukan, sebelum akhirnya berhasil menyelinap ke gedung penampungan sementara para pekerja migran Indonesia (PMI), di rumah susun sederhana (rusunawa).

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah tahap P 21.

‘’SS ini adalah warga Sabah Malaysia. dia masuk ke Nunukan tanpa pemeriksaan Imigrasi. Dia lewat jalur samping melalui Aji Kuning Pulau Sebatik,’’ ujarnya, Kamis (29/7/2021).

Baca juga: Masuk Kriteria PPKM Level 4, Satgas Covid-19 Nunukan Tunggu Arahan Kemendagri

Dijelaskan Washington, SS masuk ke Nunukan sekitar 17 Desember 2020.

Saat itu ada juga pemulangan deportan oleh Pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Salah satu deportan merupakan istri SS.

Merasa kasihan dan bertanggung jawab atas keadaan istrinya, SS yang berprofesi sebagai buruh perkebunan sawit ini nekat masuk Nunukan hanya berbekal kartu identitas Malaysia.

‘’Kebetulan istrinya adalah salah satu deportan. Jadi motifnya murni karena ingin menafkahi dan rasa sayangnya. Dia ingin menemani istrinya di rusunawa, dan terus bersama sampai kampung halaman istrinya di Sulawesi Selatan,’’ imbuh Washington.

Baca juga: Bantuan Kentang dan Telur Diduga Disunat, Warga Penerima BPNT di Banyumas Mengadu ke Polisi

Beberapa hari kemudian, ulah SS diketahui oleh petugas Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan.

Saat melakukan pendataan PMI untuk dipulangkan ke kampung halaman, BP2MI menemukan ada kelebihan satu orang.

Mereka pun melakukan pendataan ulang. Hasilnya, SS dipastikan sebagai WNA Malaysia dari kartu identitas yang dimilikinya.

‘’Imigrasi dipanggil untuk kasus tersebut. Kita selidiki dan kasusnya kemudian kita naikkan ke penyidikan. Saat ini Kejari Nunukan sudah menyatakan P 21 dan kasusnya juga langsung ditahapduakan,’’ jelasnya.

SS diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian yang diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 1 tahun penjara.

‘’Jaksa tidak bisa melakukan penahanan karena ancaman pidananya hanya satu tahun. SS dikembalikan ke ruang detensi Imigrasi sampai vonis nanti,’’ kata Washington.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dua Warga Kulon Progo Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, Korban Sempat Tak Bisa Melihat

Dua Warga Kulon Progo Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, Korban Sempat Tak Bisa Melihat

Regional
Jasad Pria Ditemukan di Perairan Tanah Bumbu, Diduga Penumpang Kapal Feri

Jasad Pria Ditemukan di Perairan Tanah Bumbu, Diduga Penumpang Kapal Feri

Regional
Sejarah Pendopo Si Panji Banyumas, Pernah Dipindahkan Tanpa Melewati Sungai Serayu

Sejarah Pendopo Si Panji Banyumas, Pernah Dipindahkan Tanpa Melewati Sungai Serayu

Regional
Kisah Pilu Gadis 15 Tahun di Kendari Disekap dan Dianiaya Selama 24 Hari, Awalnya Ditolong Pelaku dan Ibunya

Kisah Pilu Gadis 15 Tahun di Kendari Disekap dan Dianiaya Selama 24 Hari, Awalnya Ditolong Pelaku dan Ibunya

Regional
Babel Mulai Diselimuti Kabut Asap, Ada Gambut Terbakar dan Kiriman dari Sumsel

Babel Mulai Diselimuti Kabut Asap, Ada Gambut Terbakar dan Kiriman dari Sumsel

Regional
Ragam Hias Papua: Ciri Khas dan Motif

Ragam Hias Papua: Ciri Khas dan Motif

Regional
Kasus Kredit Fiktif Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun Penjara

Kasus Kredit Fiktif Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Peringatan! Tarif Hotel Naik Maksimal 3 Kali Lipat saat MotoGP Mandalika

Peringatan! Tarif Hotel Naik Maksimal 3 Kali Lipat saat MotoGP Mandalika

Regional
Cak Imin Ingin Kalahkan PDI-P di Jateng, Bambang Pacul Khawatir PKB 'Nyerah' Saat Kena Serangan Balik

Cak Imin Ingin Kalahkan PDI-P di Jateng, Bambang Pacul Khawatir PKB "Nyerah" Saat Kena Serangan Balik

Regional
Pantai Binangun di Rembang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Binangun di Rembang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Kepanikan Saat RSUD Karel Sadsuitubun Maluku Tenggara Terbakar, Pasien Dievakuasi

Kepanikan Saat RSUD Karel Sadsuitubun Maluku Tenggara Terbakar, Pasien Dievakuasi

Regional
Pencarian Turis China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo Terkendala Arus Deras

Pencarian Turis China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo Terkendala Arus Deras

Regional
2 Hari Pencarian, Wisatawan China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo Belum Ditemukan

2 Hari Pencarian, Wisatawan China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo Belum Ditemukan

Regional
Kota Semarang Semakin Panas, Goreng Telur Bisa Tanpa Kompor

Kota Semarang Semakin Panas, Goreng Telur Bisa Tanpa Kompor

Regional
Cerita Siswa di Madiun Dihukum Lari Keliling Lapangan hingga Telapak Kakinya Melepuh

Cerita Siswa di Madiun Dihukum Lari Keliling Lapangan hingga Telapak Kakinya Melepuh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com