TARAKAN, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Sat Reskrim Polres) Tarakan, Kalimantan Utara, membongkar sindikat pemalsu surat perjalanan untuk perjalanan pesawat terbang selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dokumen kelengkapan perjalanan dikemas dalam satu paket dan dibanderol dengan harga Rp 2,7 juta.
Paket berisi surat perjalanan palsu, surat hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) palsu, dan tiket pesawat.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta Pemalsu Hasil PCR
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Muhammad Aldi mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah polisi melakukan penelusuran sekitar sepekan lamanya.
"Bahkan kita dapat info adanya sertifikat vaksin yang dipalsukan, cuma itu masih kita dalami. Dan pengungkapan yang kami lakukan 23 Juli 2021 di Bandara Juwata Tarakan, kami berhasil mengamankan tiga orang, yaitu FR, MA dan HR. Ketiganya merupakan sindikat pemalsu dokumen perjalanan di masa pandemi Covid-19," ujarnya saat dihubungi Senin (26/7/2021).
Baca juga: Duduk Perkara 18 Praja IPDN Bawa Surat Rapid Test Palsu, Mengaku Ditipu Layanan Home Care
Hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan, polisi menemukan pola kerja sindikat pemalsu.
FR yang pertama kali diamankan saat menyerahkan dokumen palsu ke calon penumpang adalah seorang sopir di Bandara Juwata.
Baca juga: Polisi Bongkar Penjualan Surat Keterangan PCR Palsu, 3 Orang Ditangkap
Ia memiliki peran sebagai calo atau pencari penumpang yang butuh surat hasil PCR dan dokumen perjalanan.
FR bertugas membawa identitas penumpang dan menyerahkannya ke MA, si pemalsu.