KOMPAS.com - Sebanyak 18 praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dicekal akibat surat hasil rapid test antigen palsu.
Ternyata di balik insiden itu, mereka merasa menjadi korban penipuan hingga menyebabkan batal terbang dari Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie Palu menuju Jakarta.
Para Praja IPDN itu pun merasa rugi karena kehilangan uang tiket pesawat dan membayar biaya rapid test antigen palsu.
Baca juga: Praja IPDN Bawa Surat Rapid Test Palsu, Gubernur Sulteng: Mereka Korban
Mereka awalnya hendak terbang dari Palu ke Jakarta pada Kamis (11/2/2021) pagi menggunakan maskapai Batik Air ID-7585.
Namun petugas mencurigai surat rapid test tersebut karena tidak lolos proses validasi.
Petugas pun mengecek validitas surat itu ke klinik.
"Setelah kami cek ke Klinik Agung, untuk ke 18 orang tersebut tidak terdaftar di Klinik Agung," kata Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas III Palum dr Lisda, Kamis (11/2/2021).
Karena dugaan pemalsuan surat hasil rapid test, para Praja IPDN diperiksa di pos polisi kemudian digiring ke Polsek Palu Selatan.
Baca juga: 18 Praja IPDN Diduga Bawa Surat Rapid Test Palsu, KKP: Mereka Tidak Terdaftar di Klinik
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.