Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Selama Perpanjangan PPKM Level 4 di Padang Termasuk Pengalihan Lokasi Penyekatan

Kompas.com - 26/07/2021, 14:24 WIB
Rahmadhani,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Berikut ini aturan lengkapnya:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

Baca juga: PPKM Level IV di Kota Padang Diperpanjang

3. Kegiatan pada sektor esensial dilakukan pembagian untuk persentase karyawan yang WFH.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemkot Padang Longgarkan Sejumlah Aturan

4. Sementara sektor kritikal terkait kesehatan, keamanan, serta yang berhubungan dengan kebutuhan logistik dan bahan pangan pokok serta sektor esensial lainnya masih dibolehkan.

5. Untuk pusat perbelanjaan, mal, swalayan, dan mini market yang sebelumnya dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB kini dilonggarkan sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

6. Pasar tradisional buka hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan bagi pelaku usaha laundry, toko, bengkel kecil, salon, outlet ponsel, PKL, cuci kendaraan dan warung kelontong jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Adapun apotek dan toko obat tetap buka 24 jam.

7. Makan dan minum di tempat umum baik di warung, rumah makan, kafe, serta pedagang kaki lima (PKL), jam operasional hanya dibolehkan sampai pukul 21.00 WIB dan waktu makan pengunjung maksimal hanya 30 menit dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Adapun kapasitas tempat duduk hanya 25 persen dari luas ruangan atau tempat usaha dan diutamakan bagi layanan melalui pesan antar atau dibawa pulang. Hal yang sama juga diterapkan di pusat perbelanjaan atau mal.

8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat.

9. Pelaksanaan ibadah di masjid atau rumah ibadah agama lainnya boleh dilaksanakan dengan prokes yang sangat ketat.

10. Resepsi pernikahan ditiadakan sementara waktu selama PPKM Level 4, kecuali untuk pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang di rumah atau pun di KUA.

11. Kegiatan di area publik termasuk tempat wisata, bioskop, dan tempat permainan anak-anak atau kegiatan yang menimbulkan keramaian lainnya ditutup sementara waktu. Terkait rapat dan seminar dengan luar jaringan (luring) ditiadakan.

12. Untuk penggunaan transportasi umum seperti angkot dan angkutan massal lainnya tetap dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas 70 persen dari kapasitas kendaraan dan penerapan prokes yang ketat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Regional
Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com