Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Shalat dan Kurban Idul Adha Selama PPKM Darurat di Yogyakarta

Kompas.com - 16/07/2021, 16:43 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 451/3419/SE/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Idul Adha 1442 H/2021 di tengah pandemi Covid-19.

Surat edaran tersebut berisi aturan-aturan dalam melaksanakan ibadah Idul Adha selama PPKM darurat.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Retnaningtyas menyampaikan, pengurus masjid yang akan menyelenggarakan kegiatan Idul Adha harus mendapat izin dari Satgas Covid-19.

“Beberapa yang membedakan Idul Adha antara 2020 dan 2021, pertama penyelenggaraan takbir sama-sama ditiadakan, takbiran hanya digelar secara virtual,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Retnaningtyas, Jumat (16/7/20210).

Baca juga: Libur Idul Adha, Kapolda Jateng Minta Masyarakat di Rumah Saja

Perbedaan lainnya, kata dia, masyarakat diminta melaksanakan Shalat Idul Adha di rumah masing-masing.

“Tahun ini masjid yang menyelenggarakan shalat harus dapat izin dari satgas dan dinyatakan aman,” ujarnya.

Selain itu, penyembelihan hewan kurban di luar rumah potong hewan (RPH) atau mandiri wajib melapor ke Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta.

“Terkait dengan pemotongan hewan di RPH tahun 2021 hanya tiga hari tanggal 21, 22 dan 23,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menambahkan, takbir pada ibadah Idul Adha tahun ini dilakukan secara virtual.

Baca juga: PPKM Darurat, Shalat Idul Adha dan Takbir Keliling Ditiadakan di Kota Madiun

Sementara untuk takbir di masjid hanya diboleh dilakukan oleh takmir saja.

“Kemudian shalat Idul Adha hanya di rumah saja, penyembelihan kurban dilakukan pada tanggal 11, serta harus meminta izin dari dinas pertanian,” jelas dia.

Heroe menyarankan, warga yang akan menyembelih hewan kurban sebaiknya berkoordinasi dengan Baznas untuk disiapkan lahan pemotongan.

“Warga yang menyembelih secara mandiri paling tidak, ada izin dari Satgas Covid-19 kecamatan agar nanti bisa dikoordinasi dengan dinas pertanian dan pangan,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com