SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Serang meminta warganya melaksanakan shalat Idul Adha 1442 hijriah dirumah masing-masing.
Sebab, peringatan hari besar umat Islam yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 terselenggara di tengah pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat.
"Tidak boleh shalat berjamaah, ini temasuk juga shalat Idul Adha itu juga berjamaah. Jadi, dilaksanakan di rumah masing-masing saja, tidak boleh," kata Wali Kota Serang, Syafrudin kepada wartawan usai mengikuti rapat evaluasi PPKM Darurat, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Kisah Pilu Sudrajat Akibat Minum Es, Dirinya Dipecat Jadi Kuli Bangunan dan Viral di Media Sosial
Dijelaskan Syafrudin, aturan tersebut juga sudah tertuang di Surat Edaran Menteri Agama nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, shalat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban.
Selain itu, Pemkot Serang juga mengeluarkan Surat Keputusan nomor 524/Kep.223.Huk/2021 tentang protokol pemeriksaan, penjualan dan penyembelihan hewan kurban.
Baca juga: Ketus Risma Marahi Pegawainya Tak Mau Susah: Maunya Duduk Tempat Dingin, di Mana Perasaan Kalian?
Didalamnya, terdapat aturan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan hewan Ruminasia (RPH-R).
Namun, karena keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R.
Dengan ketentuan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) selama proses penyembelihan, melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban, dan pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada para mustahik.