MADIUN, KOMPAS.com - Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 selama PPKM Darurat, takbir keliling dan shalat Idul Adha tahun ini ditiadakan di Kota Madiun.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Madiun No.451/248/401.012/2021 tertanggal 12 Juli 2021.
Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya Ayu Miko Saputri yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (14/7/2021) membenarkan edaran Pemkot Madiun yang meniadakan digelarnya shalat Idul Adha dan takbir keliling lantaran masih berlakunya PPKM Darurat.
Hanya saja, takbiran masih dapat dilaksanakan di masjid/mushala, namun menggunakan audio visual tanpa mengundang jemaah.
Baca juga: Demo Tolak Otsus Papua Dibubarkan, 23 Mahasiswa Ditahan Polisi
“Takbir keliling tahun ditiadakan. Dan sangat terpaksa pelaksanaan shalat Idul Adha di masjid/mushala tahun ini juga ditiadakan. Kami imbau masyarakat untuk mematuhi SE tersebut,” kata Inda Raya.
Tak hanya itu, pelaksanaan shalat Idul Adha yang bisa digelar di instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum untuk difungsikan sebagai tempat ibadah juga tidak diperbolehkan.
Putri mantan Wali Kota Madiun, Kokok Raya itu mengatakan, takbir dan shalat Idul Adha dapat dilaksanakan di rumah masing-masing warga.
Sementara, untuk pelaksanan kurban, Inda Raya menyebut penyembelihan berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah.