BLITAR, KOMPAS.com - Satlantas Polres Blitar meminta 208 kendaraan yang hendak masuk wilayah Kabupaten Blitar untuk memutar balik, selama dua hari operasi penyekatan di perbatasan Blitar-Malang.
Kendaraan yang mendapatkan sanksi berbalik arah itu adalah kendaraan yang pengemudinya terbukti tidak memiliki syarat melakukan perjalanan antarwilayah aglomerasi, sebagaimana ditetapkan selama masa PPKM Darurat.
Baca juga: 126 Ruko, 34 Kantor Pemerintahan Dibakar, Kapolda Papua: Kerugian Rp 324 Miliar di Yalimo
Kasatlantas Polres Blitar AKP I Putu Angga Feriyana mengatakan, tim gabungan yang terdiri TNI, Polri, Dishub dan Dinkes telah efektif menjalankan operasi penyekatan perbatasan selama dua hari di pos pengecekan di Kecamatan Selorejo, wilayah paling timur yang berbatasan dengan Malang.
"Hari pertama PPKM Darurat kegiatan masih kurang efektif. Baru mulai kemarin operasi berlangsung efektif," ujar Angga saat dikonfirmasi Kompas.com melalui saluran pesan, Senin petang (5/7/2021).
Angga mengatakan, pos pengecekan Selorejo melakukan pemantauan pengguna jalan dari arah Kabupaten Malang menuju wilayah Kabupaten Blitar.
Pengguna jalan dari arah sebaliknya, ujar Angga, akan diperiksa petugas gabungan dari Kabupaten Malang di pos pengecekan di Kecamatan Sumberpucung.
Baca juga: Ganjar Marahi Mahasiswa Positif Covid-19 yang Tolak Pakai Masker: Rasional Sedikit, Mas