SAMARINDA, KOMPAS.com - Sebanyak dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Deputi Bidang Korsup mendampingi Wali Kota Samarinda, Andi Harun mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kalimantan Timur, Rabu (30/6/2021).
Kedatangan mereka ke partai berlambang pohon beringin itu meminta agar aset lahan lokasi berdiri kantor DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Golkar Samarinda di Jalan Dahlia, dikembalikan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
"Lahan itu adalah aset pemkot. Ada sertifikatnya. Saya bersama KPK datang minta agar dalam waktu yang tidak terlalu lama segera dikembalikan," ungkap Andi Harun saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Demo Tolak Pergantian Ketua DPRD di Kantor Golkar Kaltim Ricuh
Andi Harun menjelaskan aset pemkot yang dipakai pihak ketiga, termasuk Partai Golkar Kaltim, telah jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim sejak 2013.
"Amanat BPK kami diminta mengembalikan aset itu. Sebenarnya telah ditangani Kejaksaan. Hari ini pemkot kedatangan KPK serta rapat bersama mengenai korsup tata kelola aset baik sudah tersertifikasi maupun yang belum tersertifikasi," jelas dia.
Dalam rapat tersebut, pemkot bersama KPK sepakati untuk meninjau langsung aset milik pemkot yang yang sudah tersertifikasi, tapi masih dikuasai Partai Golkar Kaltim.
Selain Kantor Golkar, kata dia, aset pemkot lain yakni lahan seluas 9 hektar di Bayur senilai Rp 30 miliar kemudian Gedung Plaza 21 Samarinda ditaksir harga di atas ratusan miliar bakal diambil alih.
"Temuan BPK soal Golkar ya kami datangi. Kami bersama KPK dan pengurus Golkar melakukan pertemuan tertutup di kantor Golkar dan diimbau agar menyerahkan aset tersebut," terang Andi Harun.
Baca juga: Kantor Golkar Sinjai Dirusak Massa, Diduga karena Kekecewaan Kader
Andi Harun meminta agar dalam waktu yang tidak terlalu lama DPD Golkar Kaltim segera mengembalikan biar tidak terjadi risiko hukum.
"Soal bangunan kantornya masih ada dua versi. Menurut pemkot itu termasuk aset pemkot, tapi menurut Golkar dalam perjalanan melakukan renovasi dan telah mengeluarkan biaya. Tapi yang paling adalah tanah, jadi apa pun jenis bangunanya di atasnya itu adalah tanah pemkot," tegas dia.