Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atur Aktivitas Pesantren hingga Bioskop, Bupati Sumedang Keluarkan Peraturan Baru, Ini Isinya

Kompas.com - 29/06/2021, 16:20 WIB
Aam Aminullah,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Lonjakan kasus Covid-19 harian di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat terus terjadi pasca-Lebaran 2021.

Di mana, dalam sehari tambahan kasus konfirmasi Covid-19 paling sedikit sebanyak 50 orang.

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengatakan, untuk menekan laju perkembangan kasus Covid-19 harian ini, Pemkab Sumedang mengeluarkan peraturan baru.

Baca juga: 35 Puskesmas di Sumedang Akan Layani Vaksinasi Massal

 

Yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM dalam rangka Penanganan Covid-19.

Pada Perbup baru ini, kata Dony, terdapat beberapa perubahan dari peraturan sebelumnya, yaitu Perbup Nomor 61 Tahun 2021, terutama yang mengatur pelaksanaan PPKM.

"Perbup baru ini mulai berlaku hari ini (29 Juni) sampai dengan 5 Juli 2021. Perbup ini dikeluarkan hasil musyawarah dengan unsur Forkopimda tadi malam," ujar Dony kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Soal RSUD Sumedang Tak Terima Pasien Umum, Ini Jawaban Satgas Covid-19

Dony menuturkan, beberapa perubahan tersebut meliputi terkait aktivitas kegiatan di pondok pesantren.

Di mana sebelumnya, aktivitas pesantren bisa dilaksanakan secara luar jaringan atau luring dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

Tapi, pada aturan baru ini, semuanya wajib dilaksanakan secara daring atau online.

Selain itu, kata Dony, untuk pelaksanaan kegiatan sosial budaya seperti hajatan meliputi pernikahan dan khitanan, hanya boleh dihadiri oleh 50 orang dari keluarga inti, dan tidak ada prasmanan.

"Sebelumnya, jumlah yang hadir diperbolehkan 25 persen dari kapasitas tempat. Sekarang, dibatasi hanya 50 orang. Tidak ada resepsi dan akan diawasi ketat oleh Satgas setempat," tutur Dony.

Dony menyebutkan, untuk fasilitas umum, taman umum, dan tempat wisata milik pemerintah daerah juga akan ditutup selama berlakunya Perbup baru ini.

"Untuk fasilitas umum dan tempat wisata milik swasta tetap buka dengan jam operasional sampai pukul 14.00 Wib. Tapi, pengunjung dibatasi sampai 25 persen dari kapasitas," sebut Dony.

Dony menuturkan, untuk kegiatan di tempat ibadah masih bisa dilaksanakan dengan penerapan prokes yang ketat dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 25 persen.

"Tapi, jika di tingkat RT sudah ada lima kepala keluarga (KK) yang terpapar Covid-19, maka shalat atau ibadahnya di rumah saja. Begitu juga untuk pengajian, untuk sementara dihentikan terlebih dahulu," tutur Dony.

Dony menambahkan, pada Perbup baru, kegiatan seni pertunjukkan, termasuk karaoke, dan bioskop juga akan ditutup sementara waktu.

Kemudian, pusat perbelanjaan di seluruh wilayah Sumedang juga dibatasi hanya sampai 25 persen pengunjung.

"Bioskop yang sebelumnya sudah boleh buka dengan 25 persen penonton, mohon maklum karena mulai hari ini (29/6/2021) juga akan ditutup lagi. Begitu juga kegiatan seni lainnya. Untuk pusat perbelanjaan dibatasi hanya 25 persen pengunjung," kata Dony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Bataona, dari Jurnalis 'Terpanggil' Jadi Relawan Tagana di NTT Selama 16 Tahun

Cerita Bataona, dari Jurnalis "Terpanggil" Jadi Relawan Tagana di NTT Selama 16 Tahun

Regional
Pemkab Rembang Buka Lowongan 3.011 Formasi ASN Tahun 2024

Pemkab Rembang Buka Lowongan 3.011 Formasi ASN Tahun 2024

Regional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic' di Kabinet, Gibran: Saya Tak Tahu Siapa

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic" di Kabinet, Gibran: Saya Tak Tahu Siapa

Regional
Saat Penjual Siomay di Semarang Curi 675 Celana Dalam...

Saat Penjual Siomay di Semarang Curi 675 Celana Dalam...

Regional
Eks Pejabat BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Rp 7 Miliar

Eks Pejabat BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Rp 7 Miliar

Regional
Jembatan Gantung Ngembik Magelang Dibongkar Lusa, Warga Bisa Lewat Jalur Alternatif Ini

Jembatan Gantung Ngembik Magelang Dibongkar Lusa, Warga Bisa Lewat Jalur Alternatif Ini

Regional
Anggota Geng Motor Pembacok Pelajar SMA Terancam 15 Tahun Penjara

Anggota Geng Motor Pembacok Pelajar SMA Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Rawan Terdampak Longsor, Warga Wolotopo Timur Ende Akan Direlokasi

Rawan Terdampak Longsor, Warga Wolotopo Timur Ende Akan Direlokasi

Regional
Soal 'Presidential Club', Gibran: Untuk Menyatukan Mantan Pemimpin

Soal "Presidential Club", Gibran: Untuk Menyatukan Mantan Pemimpin

Regional
Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Awal Mula Perkenalan Suami di Cianjur Nikahi Istri yang Ternyata Laki-laki

Awal Mula Perkenalan Suami di Cianjur Nikahi Istri yang Ternyata Laki-laki

Regional
Kesal Kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria

Kesal Kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria

Regional
Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Regional
Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com