LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang penagih utang (debt collector) ditangkap aparat kepolisian setelah mengambil paksa sepeda motor milik debiturnya.
Pelaku mengambil motor tersebut karena korban tidak membayar cicilan angsuran pinjaman uang.
Kapolsek Way Bungur, Inspektur Satu (Iptu) Riki Setiawan mengatakan, peristiwa pengambilan paksa sepeda motor itu terjadi di Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur pada akhir pekan kemarin.
"Pelaku berinisial IS (41) warga Desa Tanjung Inten sudah kami tangkap tanpa perlawanan," kata Riki dalam keterangan pers, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Soal Teror Debt Collector Pinjaman Online ke Guru Honorer di Semarang, Ini Langkah Polisi
Tindak pidana perampasan ini berawal saat pelaku menagih cicilan angsuran utang kepada debiturnya, seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Way Bungur.
Riki tidak merinci nominal cicilan yang hendak ditagihkan oleh pelaku tersebut.
"Tapi saat pelaku datang ke rumah korban, debiturnya itu tidak ada di rumah, dan hanya ada anaknya saja," kata Riki.
Pelaku sempat bertanya kepada anak sang korban, yakni FF yang masih berusia 15 tahun. Namun, dijawab sedang pergi keluar.
Baca juga: Kawanan Debt Collector Ini Tabrak dan Keroyok Debitur yang Menunggak
Pelaku curiga anak itu berbohong karena melihat sepeda motor milik si ibu itu ada di rumah.
"Diduga karena emosi, tersangka ini lalu masuk ke dalam rumah kemudian mengambil kunci kontak yang ada di atas kulkas," kata Riki.