Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Bisa Belanjakan Anggaran Desa untuk Covid-19, Wagub Babel: Ada Hukumnya, Tak Perlu Khawatir

Kompas.com - 17/06/2021, 22:02 WIB
Heru Dahnur ,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Anggaran dari dana desa akan dioptimalkan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 di Kepulauan Bangka Belitung.

Berbekal sederet payung hukum dari pemerintah pusat, perangkat desa atau kepala desa (kades) diminta tidak khawatir lagi dalam membelanjakan anggaran yang mereka miliki.

Baca juga: Vaksinasi Gratis di Bangka Belitung Dibuka hingga Akhir Juni, Ini Cara Mendaftar dan Syaratnya

"Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro resmi dilanjutkan. Ini akan didukung dari transfer dana pusat melalui dana desa," kata Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah saat rapat koordinasi di Gedung Tribrata Polda, Kamis (17/6/2021).

Besaran dana yang bisa digunakan oleh kepala desa berkisar delapan persen dari pagu dana desa dari tiap desa. 

"Saat ini tercatat dana desa penanganan Covid-19 mencapai Rp 19,4 miliar dari total pagu anggaran Rp334,5 miliar atau sekitar 5,82 persen," ujar Fatah.

Baca juga: Di Bangka Belitung, Pasien Covid-19 Laki-laki Lebih Banyak yang Meninggal

Fatah menuturkan, dasar hukum penggunaan Dana Desa merujuk pada Instruksi Mendagri No 3/2020 Tentang Penanggulangan Covid-19 melalui APBDes dan Instruksi Mendes PDTT No 1/2021 Tentang Penggunaan Dana Desa 2021 dalam Pemberlakuan PPKM Berskala mikro di Desa.

Kemudian ada Instruksi Mendagri No 13/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Surat Edaran Mendagri No. 143/575/SJ tentang Percepatan dan Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2021.

"Para kepala desa agar tidak perlu ragu dalam pengunaan dana tersebut karena sudah ada dasar hukumnya," ungkap wagub.

Perlu diketahui, PPKM Mikro di Kepulauan Bangka Belitung dilakukan bersamaan dengan pembatasan tempat kerja 50 persen Work From Home (WFH) dan 50 persen Work From Office (WFO).

Kemudian ada pula kegiatan belajar mengajar secara online, aturan restoran untuk makan di tempat 50 persen dari kapasitas dan jam operasionalnya, serta pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 21.00 dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com