LAMONGAN, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial EML (20) warga Kecamatan Paciran, Lamongan, diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap INK (17).
Orangtua korban melaporkan lantaran tidak terima setelah anaknya mengaku sudah beberapa kali disetubuhi oleh pelaku.
"Sesuai hasil penyelidikan yang telah kami lakukan, korban disetubuhi hingga delapan kali. Dengan iming-iming berjanji akan dinikahi," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, kepada awak media saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Senin (14/6/2021).
Miko menuturkan, janji menikahi tersebut rupanya hanya akal-akalan pelaku untuk dapat menjalankan aksinya.
Karena, sampai tenggat waktu yang diberikan, pelaku tidak juga kunjung menikahi korban.
"Ternyata itu hanya tipu muslihat agar tersangka dapat melancarkan aksinya, ini sesuai dengan pengakuan korban kepada kami. Kami tetap berikan pendampingan, karena korban masih anak (di bawah umur)," tutur Miko.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri menambahkan, kekesalan orangtua korban memuncak setelah pelaku untuk kali terakhir menjanjikan bakal menikahi anaknya pasca Hari Raya Idul Fitri kemarin.
Namun, setelah lama ditunggu, niatan itu tidak kunjung direalisasikan.