Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Setubuhi Pacar hingga 8 Kali, Janji Menikahi Ternyata Cuma Akal-akalan

Kompas.com - 14/06/2021, 13:01 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial EML (20) warga Kecamatan Paciran, Lamongan, diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap INK (17).

Orangtua korban melaporkan lantaran tidak terima setelah anaknya mengaku sudah beberapa kali disetubuhi oleh pelaku.

"Sesuai hasil penyelidikan yang telah kami lakukan, korban disetubuhi hingga delapan kali. Dengan iming-iming berjanji akan dinikahi," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, kepada awak media saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Senin (14/6/2021).

Miko menuturkan, janji menikahi tersebut rupanya hanya akal-akalan pelaku untuk dapat menjalankan aksinya.

Baca juga: Batuk dan Pilek Bersamaan Usai Hadiri Acara Nikah, 66 Warga Desa Ini Positif Tes Antigen, Akses Ditutup

Karena, sampai tenggat waktu yang diberikan, pelaku tidak juga kunjung menikahi korban.

"Ternyata itu hanya tipu muslihat agar tersangka dapat melancarkan aksinya, ini sesuai dengan pengakuan korban kepada kami. Kami tetap berikan pendampingan, karena korban masih anak (di bawah umur)," tutur Miko.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri menambahkan, kekesalan orangtua korban memuncak setelah pelaku untuk kali terakhir menjanjikan bakal menikahi anaknya pasca Hari Raya Idul Fitri kemarin.

Namun, setelah lama ditunggu, niatan itu tidak kunjung direalisasikan.

"Terakhir kali dia (pelaku) berjanji akan menikahi korban setelah Lebaran, tapi setelah lama ditunggu janji tersebut tidak kunjung ditepati," kata Yoan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, aksi pencabulan tersebut pertama kali dilakukan pada Oktober 2020 dan terakhir pada Februari 2021 lalu.

Orangtua korban memang sempat beritikad baik dengan menunggu pelaku mewujudkan janjinya, namun hingga batas waktu yang diberikan pelaku tidak juga menepati.

Baca juga: Ber-KTP Jatim, Pengasuh Asrama yang Sodomi 3 Bocah di Solok Masih Buron

"Kami sudah saling kenal dan pacaran sekitar lima bulan. Kenal lewat Instagram," ucap pelaku, saat menjawab pertanyaan awak media.

Atas perbuatan yang dilakukan, pihak kepolisian menjerat pelaku Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002, tentang pencabulan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bus ALS Terbalik di Jalur Padang-Bukittinggi, Kernet Tidur dan Selamat

Bus ALS Terbalik di Jalur Padang-Bukittinggi, Kernet Tidur dan Selamat

Regional
Sebut Penjaringan Cawalkot PDI-P Solo Sudah Ramai, Gibran: Makin Banyak Pilihan, Makin Bagus

Sebut Penjaringan Cawalkot PDI-P Solo Sudah Ramai, Gibran: Makin Banyak Pilihan, Makin Bagus

Regional
Dorong Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pemkab Wonogiri Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di 8 Titik

Dorong Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pemkab Wonogiri Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di 8 Titik

Regional
Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini di Sukoharjo

Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini di Sukoharjo

Regional
'Ngaku' untuk Beli Susu Anak, Pria yang Mencuri hingga Seret Karyawan Alfamart Semarang Ditangkap Polisi

"Ngaku" untuk Beli Susu Anak, Pria yang Mencuri hingga Seret Karyawan Alfamart Semarang Ditangkap Polisi

Regional
35 Persen Pemudik Belum Kembali dari Sumatera, Gelombang Arus Balik Diprediksi Masih Terjadi

35 Persen Pemudik Belum Kembali dari Sumatera, Gelombang Arus Balik Diprediksi Masih Terjadi

Regional
PDI-P Tutup Pintu Bobby di Pilkada Sumut 2024, Gibran: Tenang Aja

PDI-P Tutup Pintu Bobby di Pilkada Sumut 2024, Gibran: Tenang Aja

Regional
Banjir Rendam Ribuan Rumah Warga di Lebong Bengkulu

Banjir Rendam Ribuan Rumah Warga di Lebong Bengkulu

Regional
Gibran Mengaku Bahas Kemungkinan Ajak PDI-P Koalisi untuk Kuasai Parlemen di Rumah Prabowo

Gibran Mengaku Bahas Kemungkinan Ajak PDI-P Koalisi untuk Kuasai Parlemen di Rumah Prabowo

Regional
Gempa Magnitudo 5 Guncang Alor NTT, Tak Berisiko Tsunami

Gempa Magnitudo 5 Guncang Alor NTT, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Sekeluarga Tewas di Mobil Terjebak Lumpur di Jambi, Saudara Tolak Otopsi

Sekeluarga Tewas di Mobil Terjebak Lumpur di Jambi, Saudara Tolak Otopsi

Regional
Digigit Anjing, Warga di Sikka Terluka Parah

Digigit Anjing, Warga di Sikka Terluka Parah

Regional
Erni Ditemukan Tewas Terkapar di Jalan, Diduga Terkena Peluru Nyasar

Erni Ditemukan Tewas Terkapar di Jalan, Diduga Terkena Peluru Nyasar

Regional
Kebakaran Rumah di Ambon, Penghuni Tewas Terjebak Kobaran Api

Kebakaran Rumah di Ambon, Penghuni Tewas Terjebak Kobaran Api

Regional
Jatuh Saat Terbangkan Paramotor Pantau Pacu Jalur Mini, 2 Perwira Polisi Terluka

Jatuh Saat Terbangkan Paramotor Pantau Pacu Jalur Mini, 2 Perwira Polisi Terluka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com