LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua anggota polisi ditangkap lantaran memiliki 100 butir ekstasi di Lampung. Keduanya ditangkap dengan barang bukti di tangan.
Kedua anggota polisi itu yakni Brigadir Satu (Briptu) IEA dan Briptu ZO.
Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Yan Budi Jaya membenarkan ada penangkapan yang dilakukan Satnarkoba Polresta Bandar dengan dua terduga pelaku anggota polisi aktif di wilayahnya.
"Benar, tapi masih pendalaman, kita belum tahu mereka bertugas di mana," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (09/06/2021) siang.
Baca juga: Masih Berpakaian Dinas, Kadis Capil Kabupaten Buton Utara Ditangkap Polisi, Diduga Tipu Warga
Kasus ini terungkap setelah Satnarkoba Polresta Bandar Lampung melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku di Jalan Selamet, Kelurahan Kedamaian, pada Minggu (06/06/2021).
Dari hasil penangkapan itu, aparat menemukan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir yang disimpan oleh Briptu ZO di kotak rokok.
Setelah dikembangkan, aparat kembali menangkap dua orang yakni Briptu IEA dan satu orang sipil berinisial BAN.
Baca juga: Anggota TNI dan Istri Ditembak OTK di Lampung, Begini Awal Kejadiannya
Kepolisian menyebut, 100 butir ekstasi itu adalah milik Briptu IEA dan Briptu ZO yang dibeli seharga Rp 20 juta dengan cara patungan.
"Masih pendalaman ya. Tunggu hasil pemeriksaan," kata Yan Budi.
Dihubungi terpisah, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugitno memastikan pihaknya mengusut kasus ini secara profesional.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan, tentu akan diproses pidananya dan kode etiknya," kata Hendro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.