BENGKULU, KOMPAS.com - Tahun 2021 Pemprov Bengkulu mengajukan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 645 orang dengan formasi PNS untuk guru 37 orang dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 542 orang.
Hal ini disampaikan Kabid Pengadaan Pemberhentian dan IOnformasi Kepegawaian, Pemprov Bengkulu, Rufran.
Menurutnya pihaknya telah mengajukan penerimaan itu dan masih menunggu berapa jumlah yang disetujui oleh Kemendagri.
"Itu 645 orang yang kita usulkan, saat ini masih menunggu jumlah yang disetujui oleh Kemendagri," kata Rufran ditemui di kantornya, Sealsa (8/6/2021).
Baca juga: Pematangsiantar Buka Lowongan 99 CPNS dan 113 PPPK, Ini Besaran Gaji PNS Pemkot
Jumlah itu guna mengimbangi 325 orang ASN yang pensiun pada tahun 2021.
Tingginya peminatan menjadi ASN masih terjadi di Provinsi Bengkulu. Tingginya minat tersebut membuat seleksi tentu saja semakin diperketat guna mendapatkan ASN yang berkualitas.
Sementara itu Kepala Bidang Perbendaharaan Akuntansi dan Pelaporan Kas, Pemprov Bengkulu, Arif Munandar melalui Salman Al Farisi staf analis keuangan menyebutkan gaji dan tunjangan ASN di Pemprov Bengkulu beragam mulai dari golongan terendah.
"Gaji dan beragam tunjangan di ASN Pemprov Bengkulu beragam, itu dihitung berdasarkan masa kerja dan komponen tunjangan seperti keluarga, struktural, fungsional, beras dan lainnya," jelas Salman.
Baca juga: Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kota Tasikmalaya, Tahun Ini Buka Kuota 213 CPNS dan 1.034 PPPK
Secara umum gaji dan tunjangan ASN Pemprov Bengkulu yang diakumulasi antara komponen tunjangan dan masa kerja paling lama 32 tahun didapatkan, golongan IA maksimal ASN menerima gaji bersih Rp 2 juta. Golongan IB Rp 2,5 juta. Golongan IC Rp 2,8 juta. Golongan ID Rp 3,2 juta.
Golongan IIA Rp 3,6 juta, IIB 3,6 juta, golongan IIC Rp 4 juta, IID Rp 4,6 juta.
Selanjutnya golongan IIIA Rp 3,9 juta, IIIB Rp 4,2 juta, IIIC Rp 5,4 juta, IIID Rp 4,9 juta. Golongan III ini biasanya untuk lulusan universitas mulai S1.
Golongan IVA Rp 5,6 juta, IVB 6,4 juta, IVC Rp 6,6 juta, IVD Rp 9,3 juta.
"Itu gaji yang kita ambil dari komponen tunjangan dan lamanya masa kerja, maksimal 32 tahun," demikian Al Farisi.
Baca juga: Gaji Belum Dibayar 2 Bulan, Puluhan Nakes di Medan Ancam Mogok Kerja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.