TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tasikmalaya mendapatkan jatah kuota 213 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 1.034 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2021.
Pembukaan CPNS dan PPPK ini tentunya akan dilakukan serentak seluruh Indonesia melalui sistem online tak lama lagi.
"Tahun ini, Pemkot Tasikmalaya mendapat kuota 213 CPNS terdiri dari 110 bagi tenaga kesehatan dan sisanya dibuka untuk tenaga teknis lainnya. Sedangkan jumlah kuota 1.034 PPPK hanya 68 bagi tenaga kesehatan dan sebagian besarnya dikhususkan bagi tenaga pendidikan atau pengajar," jelas Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, kepada Kompas.com di Hotel Grand Metro, Kota Tasikmalaya, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Buka Kuota 421 CPNS Baru, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS di Garut
Ivan menambahkan, besaran gaji pokok bagi PNS baru golongan III A di Kota Tasikmalaya gaji pokoknya sama dengan daerah lainnya sekitar Rp 3 jutaan dan untuk golongan II A sekitar Rp 2,5 jutaan.
Paling yang membedakan besaran penghasilan PNS di Kota Tasikmalaya adalah Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP), sedangkan tunjangan lainnya bagi PNS sama dengan daerah lain.
"Yang membedakan paling TPP-nya saja bagi PNS di Kota Tasikmalaya. TPP di Kota Tasikmalaya berkisar paling kecil Rp 2 juta sampai dengan paling besar Rp 20 juta. Besaran yang didapatkan tentunya sesuai dengan kinerja pegawai masing-masing sesuai ketentuan," tambah Ivan.
Baca juga: CPNS 2021, Simak Kuota dan Tunjangan PNS Bangka Belitung, untuk Staf Dinas Mulai Rp 3 Juta
Besaran TPP di Kota Tasikmalaya sendiri atau daerah lain tentunya harus sesuai persetujuan dari Kemendagri dan KemenpanRB meski selama ini penetapannya diserahkan menjadi kewenangan daerah sesuai dengan kemampuan anggaran wilayah masing-masing.
TPP sendiri selama ini menjadi daya dorong pegawai untuk berlomba-lomba meningkatkan kinerja pegawai saat mengemban tugasnya masing-masing.
"Jadi TPP sendiri tunjangan prestasi yang diberikan sesuai kinerjanya di luar tunjangan-tunjangan lainnya yang umum diberikan bagi PNS, seperti tunjangan anak istri, tunjangan jabatan lainnya," ujar Ivan.