PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Pemkot Pematangsiantar mengusulkan 99 Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS) dan 113 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2021.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematangsiantar, Prima Novi Andi menuturkan, usulan formasi CPNS dan PPPK disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada 11 September 2020.
Adapun formasi CPNS dan PPPK berdasarkan kebutuhan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Pematangsiantar dan mengisi kekosongan karena pensiun.
"Berdasarkan pertimbangan PNS pensiun per tahunnya. Mungkin 5 tahun kedepan jumlah PNS pensiun 5 tahun kedepan berkisar 200 orang," kata Andi ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kota Tasikmalaya, Tahun Ini Buka Kuota 213 CPNS dan 1.034 PPPK
Adapun kebutuhan 99 CPNS tahun 2021 di antaranya 2 orang dokter Gigi, 10 Tenaga Medis dan selebihnya Analis.
Sementara kebutuhan untuk PPPK yakni tenaga pendidik, tenaga medis dan penyuluh pertanian.
"Usulan tersebut tentu bisa ditambah atau dikurangi tergantung anggaran dari Pemko Siantar," ucapnya.
Data dihimpun dari Bidang Pembendaharaan Belanja Tidak Langsung [BTL] Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah [BKAD] Kota Pematangsiantar, Selasa (8/7/2021), besaran gaji PNS Pemkot Pematangsiantar berdasarkan golongan dan masa kerja sebagai berikut:
Baca juga: Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Pemprov Sumatera Barat
Golongan I A Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan I B Rp 1.704.500 - Rp 2. 472.900
Golongan I C Rp 1.776.600 - Rp 2. 577.500
Golongan I D Rp 1.851.800 - Rp 2. 696.500
Golongan II A Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan II B Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300