Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Habis Rp 5 Miliar Saat Maju Jalur Independen, Kelick Tak Lolos, Gugat KPU Gunungkidul Rp 40 Miliar

Kompas.com - 06/06/2021, 18:07 WIB
Markus Yuwono,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon bupati jalur independen Pilkada Gunungkidul 2020, Kelick Agung Nugroho, menggugat Rp 40 miliar kepada KPU Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta

Menurut pria tersebut, KPU Gunungkidul sudah melanggar hak konstitusinya sebagai warga negara. Selain itu, ia juga sudah kehilangan materi saat mencalonkan diri.

"Dasar gugatan saya adalah putusan Bawaslu (sebelumnya ditulis MA) dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang diabaikan KPU Gunungkudul, sehingga hak konstitusi saya hilang," kata Kelick saat dihubungi, Minggu (06/06/2021)

Menurut dia, dirinya kehilangan hak konstitusi untuk dipilih sebagai kepala daerah. Padahal saat itu masih masa pandemi, bersama para relawan dirinya mengumpulkan dan meyakinkan masyarakat untuk memberikan dukungan melalui fotokopi kartu identitas.

"Total anggaran yang saya keluarkan sebesar Rp 5 miliar. Kenapa kok (gugatan) jadi Rp 40 miliar? karena ada gugatan immateriil sebesar Rp 35 miliar," kata Kelick.

Baca juga: Gagal Maju Pilkada Jalur Independen, Pria Ini Gugat KPU Gunungkidul Rp 40 Miliar

"Saya tidak asal menggugat..."

Kelick mengaku akan terus menggugat haknya, sampai Kasasi jika nantinya gagal di pengadilan.

Dia mengaku telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Wonosari pada Senin (31/5/2021) lalu, dan akan menjalani sidang pertama Senin (7/5/2021).

"Sudah dipersiapkan semuanya, saya tidak asal menggugat karena memiliki dasar yang kuat. Sampai lubang semut pun akan saya kejar," kata dia.

Disinggung gugatan dilakukan setelah pilkada, Kelick mengatakan, jika keputusan DKPP keluar setelah pilkada selesai. Sehingga dirinya membutuhkan waktu untuk menyiapkan gugatan.

Baca juga: KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020

KPU Gunungkidul langgar 3 pasal

Sebelumnya, Kelick mengatakan, DKPP telah menyatakan bahwa KPU Gunungkidul melanggar 3 pasal sekaligus. Putusan DKPP RI Nomor 183 –PKE-DKPP/XI/2020 atas perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP memutuskan bahwa ketua KPU Gunungkidul dan anggotanya dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Namun, yang paling berat pasal 17 huruf B yakni sampai menghilangkan hak konstitusi saya," ucap Kelick

Kelick mengatakan, karena bukan ranah DKPP menyatakan KPU melakukan PMH, maka pihaknya mengajukan gugatan ke PN Wonosari atas PMH yang dilakukan KPU Gunungkidul.

Merujuk dari laman https://sipp.pn-wonosari.go.id, sidang Kelick menggugat KPU akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB pada hari Senin (7/6/2021). 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Regional
Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Regional
Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Regional
'Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya'

"Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya"

Regional
 Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Regional
Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Regional
Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Regional
Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Regional
Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Regional
Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Regional
Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Regional
20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

Regional
Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Regional
Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Regional
Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com