Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Bulan Cabuli Siswi SMP, Kakek di Wonogiri Ditangkap, Ketahuan Ibu Korban dari Chat WA

Kompas.com - 04/06/2021, 07:41 WIB
Muhlis Al Alawi,
Khairina

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com-Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Wonogiri menangkap NM (52), seorang kakek warga Kota Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Pria ini ditangkap setelah kedapatan mencabuli KD (13), bocah yang baru duduk di bangku kelas 7 SMP.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Wonogiri, AKP Supardi yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (3/6/2021) menyatakan NM ditangkap setelah ibu kandung korban melaporkan aksi bejatnya ke polisi.

“Ibu kandung melaporkan tersangka setelah mengetahui anaknya sudah dicabuli NM dalam kurun tiga bulan terakhir,” kata Supardi.

Baca juga: Cerita Korban Investasi Bodong Berkedok Arisan di Berau, Tergiur Keuntungan Besar, Rugi Miliaran Rupiah

Supardi mengatakan aksi bejat tersangka NM diketahui setelah ibu kandung korban curiga dengan isi WhatsApp yang dikirimkan kakek itu ke telepon seluler anaknya.

Dari percakapan itu, ibu korban memancing dengan pertanyaan bilamana anaknya hamil setelah ditiduri tersangka.

Tak mengetahui pembalas percapatan WhatsApp itu adalah ibu kandung korban, tersangka NM membalas korban tidak akan hamil karena sudah datang bulan.

Mendapatkan jawaban itu, ibu korban memastikan anaknya sudah menjadi korban percabulan tersangka.

“Saat ditanya orangtuanya, korban mengakui sudah beberapa kali dicabuli tersangka,” kata Supardi.

Tak terima dengan ulah tetangganya itu, orangtua korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya itu ke polisi.

Baca juga: 3 Anggota TNI Ditahan, Diduga Tembak Warga Tanah Bumbu Kalsel hingga Tewas

Kepada polisi, tersangka mengaku mencabuli korban karena khilaf. Tersangka NM mengaku nafsu ingin mencabuli KD setelah melihat korban mengenakan celana pendek.

Tersangka NM mudah melancarkan aksi bejatnya lantaran korban juga sering bermain di rumahnya. Kakek itu mengakui terakhir mencabuli anak SMP itu sekali sebelum Lebaran dan satu kali pasca-Lebaran.

Supardi mengatakan hasil pemeriksaan menunjukan modus kakek mencabuli anak anak di bawah umur itu dengan bujuk rayu dan tipu daya.

“Tersangka itu sering memberi uang dan pulsa. Selain itu kalau korban tidak mau melayani akan dilaporkan ke keluarganya. Akhirnya korban mau disetubuhi," ungkap Supardi.

Atas perbuatannya itu, kakek itu dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU No 17/2016 perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka NM diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDB SMAN/SMKN di Jateng, Kuotanya Capai 225.230 Kursi

PPDB SMAN/SMKN di Jateng, Kuotanya Capai 225.230 Kursi

Regional
Sakit Hati Disebut Kere, Buruh Bangunan di Grobogan Bunuh Rentenir

Sakit Hati Disebut Kere, Buruh Bangunan di Grobogan Bunuh Rentenir

Regional
KPU Kota Serang Terima Dana Hibah Rp 28 Miliar untuk Pilkada 2024

KPU Kota Serang Terima Dana Hibah Rp 28 Miliar untuk Pilkada 2024

Regional
Buron 1 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Timur Dibekuk

Buron 1 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Timur Dibekuk

Regional
Program 'Makan Siang Gratis' Berubah Jadi 'Makan Bergizi Gratis', Budiman Sudjatmiko Ungkap Alasannya

Program "Makan Siang Gratis" Berubah Jadi "Makan Bergizi Gratis", Budiman Sudjatmiko Ungkap Alasannya

Regional
Pantai Jodo di Batang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Jodo di Batang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
KSP Kopdit Pintu Air Minta Perbaikan Jalan, Pj Bupati Sikka: Saya Tidak Janji tapi Saya Catat

KSP Kopdit Pintu Air Minta Perbaikan Jalan, Pj Bupati Sikka: Saya Tidak Janji tapi Saya Catat

Regional
Keluarga Kalin Puas Pratu FS Jadi Tersangka, Minta Pelaku Dihukum Mati

Keluarga Kalin Puas Pratu FS Jadi Tersangka, Minta Pelaku Dihukum Mati

Regional
3 Desa di Bangka Belitung Terendam Banjir, 225 Jiwa Terdampak

3 Desa di Bangka Belitung Terendam Banjir, 225 Jiwa Terdampak

Regional
Gara-gara Tak Dikasih Tembakau, ODGJ di NTT Aniaya Ayah dan Bunuh Kakeknya

Gara-gara Tak Dikasih Tembakau, ODGJ di NTT Aniaya Ayah dan Bunuh Kakeknya

Regional
Siswi SD di Padang Pariaman Tewas Terbakar Saat Gotong Royong di Sekolah, Luka Bakar 80 Persen

Siswi SD di Padang Pariaman Tewas Terbakar Saat Gotong Royong di Sekolah, Luka Bakar 80 Persen

Regional
Kapal Pengangkut Karam, 40 Ton Beras Bulog Basah

Kapal Pengangkut Karam, 40 Ton Beras Bulog Basah

Regional
Jalur Pantura Semarang-Demak Macet Parah, Apa Penyebabnya?

Jalur Pantura Semarang-Demak Macet Parah, Apa Penyebabnya?

Regional
Jalan Provinsi dan Negara di Rejang Lebong Terhantam Longsor

Jalan Provinsi dan Negara di Rejang Lebong Terhantam Longsor

Regional
Seorang Anak Hilang Terseret Ombak di Pantai Jetis Cilacap

Seorang Anak Hilang Terseret Ombak di Pantai Jetis Cilacap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com