KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membekuk Frengky Banamtuan, seorang pekerja bangunan.
Pejabat Humas Polres Kupang Aiptu Randy Hidayat mengatakan, Frengky ditangkap karena mencuri telepon seluler milik seorang anggota polisi Bripka Indra Dimu.
"Pelaku ditangkap kemarin sore pada pukul 15.00 WITA di lokasi proyek bendungan Manikin, Kecamatan Taebenu," ungkap Randy kepada Kompas.com, Kamis (3/6/2021) pagi.
Baca juga: Bupati Alor Sesalkan PDI-P Cabut Dukungan Hanya karena Video Viral yang Tak Utuh
Pencuri nekat masuk mushala Polres Kupang
Aksi pencurian itu, lanjut Randy, bermula ketika ponsel milik Bripka Indra Dimu, hilang di Mushala Polres Kupang, pada 19 April 2021 sekitar pukul 23.30 WITA.
Diduga, pencuri nekat memasuki kawasan Mapolres dan menggondol ponsel milik polisi tersebut.
Setelah hilang, Indra kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kupang.
Tim Satuan Reskrim Polres Kupang, kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Teknis penyelidikan dilakukan secara ilmiah melalui ponsel korban yang dicuri," ujar Randy.