Dari hasil penyelidikan tersebut, lokasi ponsel milik korban dapat terlacak, sehingga aparat Polres Kupang segera berkoordinasi dengan tim dari Polda NTT.
Polisi kemudian mengumpan pemegang ponsel milik korban dan terjadi kesepakatan jual beli.
Tim gabungan Polda NTT dan Polres Kupang, kemudian bergerak di Tuapukan dan mengamankan seseorang berinisial PVX, yang saat itu sedang memegang ponsel.
Setelah diperiksa, PVX mengaku ponsel itu diperoleh dari Frengky Banamtuan.
Polisi lalu bergerak cepat mencari Frengky dan menangkapnya di lokasi proyek Bendungan Manikin.
Setelah diperiksa, Frengky mengakui telah mencuri ponsel tersebut.
"Saat ini pelaku dan barang bukti ponsel telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.