Salin Artikel

Pria Ini Nekat Curi Ponsel Milik Polisi di Dalam Mushala Polres

Pejabat Humas Polres Kupang Aiptu Randy Hidayat mengatakan, Frengky ditangkap karena mencuri telepon seluler milik seorang anggota polisi Bripka Indra Dimu.

"Pelaku ditangkap kemarin sore pada pukul 15.00 WITA di lokasi proyek bendungan Manikin, Kecamatan Taebenu," ungkap Randy kepada Kompas.com, Kamis (3/6/2021) pagi.

Pencuri nekat masuk mushala Polres Kupang

Aksi pencurian itu, lanjut Randy, bermula ketika ponsel milik Bripka Indra Dimu, hilang di Mushala Polres Kupang, pada 19 April 2021 sekitar pukul 23.30 WITA.

Diduga, pencuri nekat memasuki kawasan Mapolres dan menggondol ponsel milik polisi tersebut.

Setelah hilang, Indra kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kupang.

Tim Satuan Reskrim Polres Kupang, kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Teknis penyelidikan dilakukan secara ilmiah melalui ponsel korban yang dicuri," ujar Randy.

Polisi kemudian mengumpan pemegang ponsel milik korban dan terjadi kesepakatan jual beli.

Tim gabungan Polda NTT dan Polres Kupang, kemudian bergerak di Tuapukan dan mengamankan seseorang berinisial PVX, yang saat itu sedang memegang ponsel.

Setelah diperiksa, PVX mengaku ponsel itu diperoleh dari Frengky Banamtuan.

Polisi lalu bergerak cepat mencari Frengky dan menangkapnya di lokasi proyek Bendungan Manikin.

Setelah diperiksa, Frengky mengakui telah mencuri ponsel tersebut.

"Saat ini pelaku dan barang bukti ponsel telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia. 

https://regional.kompas.com/read/2021/06/03/100052778/pria-ini-nekat-curi-ponsel-milik-polisi-di-dalam-mushala-polres

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke