KUPANG, KOMPAS.com - Thomas Moedak dan Jimy Moedak, ayah dan anak asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibekuk anggota unit Resmob Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Keduanya ditangkap, karena menganiaya Deminikson Tahun (21) karyawan salah satu rumah makan di Kelurahan Fontein, Kota Kupang.
"Keduanya ditangkap kemarin, setelah korban melapor. Aksi penganiayaan itu juga terekam jelas di kamera CCTV," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, kepada Kompas.com, Selasa (18/5/2021).
Rekaman CCTV viral
Menurut Krisna, usai menganiaya korban, kedua pelaku langsung kabur.
Beruntung aksi kekerasan keduanya terekam kamera CCTV di rumah makan tersebut.
Rekaman aksi kekerasan kedua pelaku sempat viral di media sosial.