BATAM, KOMPAS.com - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melalui unsur patroli laut KN Pulau Dana-323 kembali menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam.
Kapal asing itu menangkap ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara, perbatasan Indonesia-Malaysia bagian Utara, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Minggu (16/5/2021).
Baca juga: Polda Jatim: Mobilitas Masyarakat ke Malang Raya dan Surabaya Raya Jadi Perhatian Kami
Kabag Humas dan Protokol Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita mengatakan, kapal asing itu ditangkap kapal patroli Bakamla KN Pulau Dana-323 yang melaksanakan patroli Perisai Sunda III/2021 di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Saat berpatroli, KN Pulau Dana-323 mendeteksi kontak radar sebuah kapal asing yang sedang menangkap ikan di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada posisi 04°.20'.30" U-105°.04'.35" T dengan halu 260° dengan kecepatan 2 knot.
Posisi kapal asing itu berada pada 2 NM di dalam garis batas landas kontinen.
Saat KN Pulau Dana-323 mendekat, kapal ikan asing tersebut menambah kecepatan 7 knot menuju wilayah Malaysia.
"Hal ini menambah kecurigaan, Komandan KN Pulau Dana-323 memerintahkan agar menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk melaksanakan pengejaran," kata Wisnu lewat keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).
Kapal asing tersebut tak kooperatif dengan petugas. Tim VBSS melompat ke atas kapal asing untuk menghentikan dan melakukan pemeriksaan.
Tidak butuh waktu lama, kapal dapat dihentikan dan diperiksa tim VBSS pada posisi 04°18'79" U - 105°04'15" T.
"Hasil pemeriksaan awal diperoleh data KIA tersebut adalah kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal BD 93681 TS diawaki enam orang anak buah kapal (ABK) warga negara asing (WNA) berkebangsaan Vietnam. Terdapat muatan ikan campur hasil tangkapan illegal kurang lebih 300 kg," terang Wisnu.
Baca juga: Perampok Sekap Pasutri di Muba, Perkosa Istri Korban, lalu Bawa Kabur Ponsel
Wisnu mengatakan, kapal ikan asing asal Vietnam itu diduga melakukan pelanggaran batas wilayah dan aktivitas penangkapan di perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen.
"Untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya, kapal beserta ABK dikawal menuju Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam," jelas Wisnu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.