LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Sepasang kekasih yang merupakan pelaku pencurian di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Nusa Tenggara Timur, ditangkap tim dari Polres Manggarai Barat, Jumat (14/05/2021) malam.
Aksi pencurian ini terungkap setelah keduanya menjual barang hasil curian di media sosial Facebook.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Wibowo menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap, yakni FD (19) dan MNM (20), warga Kampung Pitak, Desa Compang Kolang, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat.
Baca juga: Gubernur Banten Tak Peduli Protes, Demo atau Gugatan soal Penutupan Tempat Wisata
Penangkapan pelaku berawal dari laporan Valentinus Medalus Unggur (47) yang tinggal dan menetap di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu.
Ia melaporkan kejadian pencurian ke SPKT Mapolres Manggarai Barat.
Kerugian dari pencurian itu mencapai Rp 4 juta.
Polisi kemudian melakukan penyeledikan.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan saat seorang petugas berpura-pura menjadi pembeli ponsel curian dari pelaku.
Baca juga: 46 Napi di Lapas Lembata NTT Positif Corona, 1 Orang Meninggal Dunia
Pelaku kemudian terpancing untuk melakukan transaksi.
Setelah ada kesepakatan harga, keduanya membuat janji untuk bertemu.