Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ada RT Zona Merah, Shalat Id Diperbolehkan di Seluruh Wilayah Kabupaten Blitar

Kompas.com - 12/05/2021, 12:23 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Blitar mengizinkan shalat Idul Fitri 1442 H digelar di seluruh wilayah meskipun terdapat 100 RT berstatus zona kuning.

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemkab Blitar Hatta Mahfur Thoyib mengatakan, shalat Idul Fitri hanya dilarang di wilayah rukun tetangga (RT) yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

"RT dengan zona oranye, zona kuning, dan zona hijau boleh melaksanakan shalat Idul Fitri besok," ujar Hatta, Rabu (12/5/2021), merujuk Surat Edaran Bupati Blitar tentang pedoman pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah.

Baca juga: Kisah Pengemis yang Raup Rp 18 Juta Per Bulan, Bisa Bangun Rumah dan Beli Sepeda Motor

Berlaku RT zona merah

Larangan pelaksanaan shalat Idul Fitri, ujar Hatta, hanya berlaku untuk RT yang berstatus zona merah. Sedangkan di wilayah Kabupaten Blitar tidak terdapat satu pun RT yang berstatus zona merah.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Rini Syarifah pada 10 Mei itu membagi pelaksanaan shalat Idul Fitri menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok wilayah zona merah, wilayah zona oranye, dan wilayah zona kuning dan hijau.

Di wilayah RT zona merah, ujar Hatta, masyarakat dilarang menggelar shalat Idul Fitri di masjid dan mushala.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Mantan Petinggi Sunda Empire Ingin Diangkat Jadi Duta Bangsa dan Selesaikan Konflik KKB

Di wilayah RT zona oranye, lanjutnya, shalat Idul Fitri hanya boleh diikuti maksimal 15 persen dari kapasitas masjid dan mushala.

Meskipun angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar cukup tinggi namun berdasarkan ketentuan zonasi dalam PPKM Mikro, tidak terdapat satu pun RT yang masuk kategori zona oranye.

Berdasarkan pedoman zonasi dalam PPKM Mikro, RT masuk kategori zona oranye jika dalam satu pekan terdapat 6 hingga 10 kasus aktif Covid-19.

Sedangkan RT zona merah adalah jika terdapat lebih dari 10 kasus aktif Covid-19 di RT tersebut dalam satu pekan.

RT zona kuning adalah RT dengan kasus aktif Covid-19 berjumlah 1 hingga 5 dalam satu pekan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com