Salin Artikel

Tidak Ada RT Zona Merah, Shalat Id Diperbolehkan di Seluruh Wilayah Kabupaten Blitar

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemkab Blitar Hatta Mahfur Thoyib mengatakan, shalat Idul Fitri hanya dilarang di wilayah rukun tetangga (RT) yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

"RT dengan zona oranye, zona kuning, dan zona hijau boleh melaksanakan shalat Idul Fitri besok," ujar Hatta, Rabu (12/5/2021), merujuk Surat Edaran Bupati Blitar tentang pedoman pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah.

Berlaku RT zona merah

Larangan pelaksanaan shalat Idul Fitri, ujar Hatta, hanya berlaku untuk RT yang berstatus zona merah. Sedangkan di wilayah Kabupaten Blitar tidak terdapat satu pun RT yang berstatus zona merah.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Rini Syarifah pada 10 Mei itu membagi pelaksanaan shalat Idul Fitri menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok wilayah zona merah, wilayah zona oranye, dan wilayah zona kuning dan hijau.

Di wilayah RT zona merah, ujar Hatta, masyarakat dilarang menggelar shalat Idul Fitri di masjid dan mushala.

Di wilayah RT zona oranye, lanjutnya, shalat Idul Fitri hanya boleh diikuti maksimal 15 persen dari kapasitas masjid dan mushala.

Meskipun angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar cukup tinggi namun berdasarkan ketentuan zonasi dalam PPKM Mikro, tidak terdapat satu pun RT yang masuk kategori zona oranye.

Berdasarkan pedoman zonasi dalam PPKM Mikro, RT masuk kategori zona oranye jika dalam satu pekan terdapat 6 hingga 10 kasus aktif Covid-19.

Sedangkan RT zona merah adalah jika terdapat lebih dari 10 kasus aktif Covid-19 di RT tersebut dalam satu pekan.

RT zona kuning adalah RT dengan kasus aktif Covid-19 berjumlah 1 hingga 5 dalam satu pekan.


Berdasarkan laporan Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar pada Selasa (11/5/2021), dari 7.047 RT yang ada di 220 desa dan 28 kelurahan terdapat 100 RT dengan status penyebaran Covid-19 sebagai zona kuning.

Namun, berdasarkan surat edaran Bupati Blitar tersebut, ketentuan pelaksanaan shalat Idul Fitri di RT berstatus zona kuning disamakan dengan RT berstatus zona hijau.

"RT dengan status zona kuning dan zona hijau diizinkan melaksanakan shalat Idul Fitri dengan ketentuan diikuti maksimal 50 persen dari kapasitas tempat (masjid dan mushala)," ujar Hatta.

Selain itu, lanjut Hatta, seluruh jemaah shalat Idul Fitri juga harus mematuhi ketentuan protokol kesehatan seperti wajib memakai masker.

Takbir keliling dilarang

Pemkab Blitar melarang aktivitas takbir keliling yang biasa dilakukan masyarakat menyambut malam Idul Fitri.

Berdasarkan surat edaran Bupati Blitar, takbir hanya boleh dilaksanakan di masjid dan mushala dan diikuti maksimal 10 persen kapasitas tempat pelaksanaan takbir.

Takbir juga seyogyanya dilaksanakan dengan memperhatikan aspek ketenteraman masyarakat.

Meskipun, surat edaran tersebut tidak tegas apakah durasi takbir dengan pengeras suara dibatasi demi menjaga kenyamanan dan ketenteraman tersebut.

Hingga Selasa (11/5/2021), angka kumulatif kasus Covid-19 di Kabupaten Blitar mencapai 5.465 kasus dan angka kematian 10,68 persen atau 584 kasus kematian dengan Covid-19.*

https://regional.kompas.com/read/2021/05/12/122314378/tidak-ada-rt-zona-merah-shalat-id-diperbolehkan-di-seluruh-wilayah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke