Berdasarkan laporan Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar pada Selasa (11/5/2021), dari 7.047 RT yang ada di 220 desa dan 28 kelurahan terdapat 100 RT dengan status penyebaran Covid-19 sebagai zona kuning.
Namun, berdasarkan surat edaran Bupati Blitar tersebut, ketentuan pelaksanaan shalat Idul Fitri di RT berstatus zona kuning disamakan dengan RT berstatus zona hijau.
"RT dengan status zona kuning dan zona hijau diizinkan melaksanakan shalat Idul Fitri dengan ketentuan diikuti maksimal 50 persen dari kapasitas tempat (masjid dan mushala)," ujar Hatta.
Selain itu, lanjut Hatta, seluruh jemaah shalat Idul Fitri juga harus mematuhi ketentuan protokol kesehatan seperti wajib memakai masker.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Geser Kadis Kesehatan Sumut, Ada Apa?
Takbir keliling dilarang
Pemkab Blitar melarang aktivitas takbir keliling yang biasa dilakukan masyarakat menyambut malam Idul Fitri.
Berdasarkan surat edaran Bupati Blitar, takbir hanya boleh dilaksanakan di masjid dan mushala dan diikuti maksimal 10 persen kapasitas tempat pelaksanaan takbir.
Takbir juga seyogyanya dilaksanakan dengan memperhatikan aspek ketenteraman masyarakat.
Meskipun, surat edaran tersebut tidak tegas apakah durasi takbir dengan pengeras suara dibatasi demi menjaga kenyamanan dan ketenteraman tersebut.
Hingga Selasa (11/5/2021), angka kumulatif kasus Covid-19 di Kabupaten Blitar mencapai 5.465 kasus dan angka kematian 10,68 persen atau 584 kasus kematian dengan Covid-19.*
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.