LAMPUNG, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai, pelarangan mudik dan penyekatan yang dilakukan mulai 6 Mei 2021, berjalan efektif.
Hal itu disampaikan Listyo saat meninjau posko penyekatan dan check point di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Minggu (9/5/2021).
Listyo mengatakan, penyekatan yang telah dilakukan berjalan efektif untuk menjaring para pemudik sejak pelarangan diberlakukan.
Baca juga: Satgas Nemangkawi Tangkap Victor Yeimo, Buron Kerusuhan di Papua
Sebagai contoh, sejak pelarangan mudik, hanya sekitar 18 kapal ferry yang dioperasikan oleh ASDP di Selat Sunda.
"Hari-hari normal biasanya dioperasikan 32 kapal dengan rata-rata trip 105 - 110 trip. Sekarang hanya 18 kapal yang dioperasikan," kata Listyo dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Minggu.
Dengan berkurangnya kapal fery yang melayani penyeberangan, berdampak dengan menurunnya jumlah penumpang dan kendaraan yang melakukan penyebrangan.
“Per hari hanya 3.245 kendaraan yang hanya mengangkut logistik dan barang ekspedisi,” kata Listyo.
Baca juga: Viral Video Pengendara VW Menerobos Pos Penyekatan dan Menabrak Polisi di Prambanan
Setelah melakukan peninjauan di Bakauheni, Kapolri bersama rombongan kemudian meninjau posko penyekatan di Pelabuhan Merak, Banten.
Jumlah personel gabungan yang melakukan pengamanan di Merak sebanyak 2.506, yang terbagi dalam 19 pos pelayanan, 5 pos pengamanan dan 24 pos penyekatan.
“Operasi Ketupat ini bertujuan untuk mencegah perpindahan virus atau penyebaran virus. Maka diperkuat protokol kesehatannya,” kata Listyo.
Beberapa tempat wisata di Banten seperti Pantai Anyer, Carita dan Labuan dilakukan pengamanan dan penyekatan untuk mengontrol wisatawan agar tidak menimbulkan kerumunan.
Kapolri memerintahkan agar tempat wisata yang berada di zona merah untuk ditutup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.