Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Lokal di Provinsi Banten Diperbolehkan, Kecuali...

Kompas.com - 29/04/2021, 18:16 WIB
Acep Nazmudin,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LEBAK, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, resmi memberlakukan larangan mudik untuk masyarakat pada 6-17 Mei 2021, sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat.

Namun, larangan mudik tersebut hanya berlaku untuk masyarakat dari luar Provinsi Banten dan wilayah Tangerang Raya yang masuk wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak Rusito mengatakan, masyarakat dari kabupaten dan kota lain di Banten masih bisa saling melintas ketika diberlakukan larangan mudik.

Baca juga: Cerita Polisi Menyamar Jadi Pemulung, Ikut Tinggal di Kolong Jembatan

Namun, terkecuali dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

"Di Banten kita sepakat mudik itu antar provinsi dan di luar wilayah aglomerasi, sehingga untuk antar kabupaten, kota di dalam provinsi bukan mudik sebetulnya. Kalau kesepakatan kemarin, boleh di luar wilayah aglomerasi," kata Rusito kepada Kompas.com di Pendopo Kabupaten Lebak, Rangkasbitung, Kamis (29/4/2021).

Dengan kebijakan tersebut, menurut Rusito, masyarakat di wilayah Lebak, Pandeglang, Serang dan Cilegon masih bisa saling melintas saat larangan mudik.

Baca juga: Semua Tempat Wisata Lebak Buka Saat Larangan Mudik 6-17 Mei, Hanya untuk Warga Lokal

Penyekatan larangan mudik hanya akan diberlakukan di perbatasan lintas provinsi.

Khusus di Lebak, ada tiga pos penyekatan, yakni di Perbatasan Lebak dan Sukabumi, Jawa Barat, di Cilograng, serta perbatasan Lebak dan Kabupaten Bogor di Cipanas dan Curugbitung.

Pos penyekatan akan dimulai pada 6-17 Mei 2021, saat larangan mudik serentak diberlakukan.

Warga yang akan melintas dan diketahui sebagai pemudik dari luar Banten atau dari Tangerang Raya, maka akan diminta putar balik.

"Kecuali yang dikecualikan seperti aparatur TNI, Polri, PNS, kemudian lainnya seperti menjenguk yang sakit dilengkapi dengan surat keterangan seusai dengan undang-undang," kata dia.

Baca juga: Cara Memastikan Alat Rapid Test Antigen Baru atau Bekas

Polda Banten sudah menentukan penyekatan di 16 titik pintu keluar dan masuk Provinsi Banten.

Sebanyak 16 pos check point atau penyekatan yang akan diberlakukan pada 6-17 Mei 2021 yakni, dua di Gerbang Tol Cikupa dan di Gerbang Tol Merak.

Selanjutnya di Jalan Arteri di Gerbang Citra Raya, Pasar Kemis, Kronjo, Tigaraksa, Jayanti, Solear, Simpang Asem Cikande, dan Simpang Pusri Serang.

Kemudian di Gerem, gerbang Pelabuhan Merak, Gerbang Pelabuhan Bojonegara dan Gayam Pandeglang.

Selanjutnya di perbatasan Provinsi Banten - Jawa Barat, yakni di Cilograng, Cipanas dan Curugbitung Lebak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com