Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekening Rp 3,4 Miliar Milik Susi Diblokir Bank, Berawal dari Kakak Jadi Tersangka TPPU oleh Dirjen Bea Cukai

Kompas.com - 29/04/2021, 16:01 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Rekening milik Siti Badriyah (25) warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah yang berisi Rp 3,4 miliar dibokir pihak bank.

Pemblokiran dilakukan karena saldo Siti dituding hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sehari-hari Siti bekerja sebagai perias pengantin. Ia diketahui adik dari BK yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirjen Bea Cukai atas perkara TPPU.

Baca juga: Rp 3,4 M Diblokir Bank Diduga Terkait Kasus Pencucian Uang, Warga Boyolali: Ini Warisan, Bukan Apa-apa

BK telah menjalani masa hukuman kurang dari setahun di Rutan Demak. Ia ditahan terkait pelanggaran cukai rokok dengan kerugian negara sebesar Rp 141 juta.

Kasus yang melibatkan BK sudah dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap). Ia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 320 juta subsider 2 bulan kurungan.

Namun demikian, Dirjen Bea Cukai menetapkannya kembali sebagai tersangka TPPU.

Kuasa Hukum BK, Yosep Parera menilai penetapan kliennya tidak sah karena bertentangan dengan UU RI No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Kalaupun ada dugaan TPPU, tidak bisa dipisah, harus digabungkan dengan pidana asal. Selain itu, yang harusnya memproses adalah kepolisian, karena harus dimulai dari penyelidikan dan penyidikan," ujar Yosep kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Uang Rp 3,4 Miliar Diblokir Bank, Warga Boyolali Ajukan Gugatan ke PN Semarang

Mengaku dari warisan

Ilustrasi uang di dalam cangkir.SHUTTERSTOCK Ilustrasi uang di dalam cangkir.
Siti Badriyah mengaku tidak tahu menahu soal transaksi keuangan yang dilakukan oleh kakaknya BK selama ini.

"Ini hasil dari warisan saya, bukan dari apa-apa. Uang itu hasil kerja keras saya. Sekarang saya bingung harus seperti apa karena uang saya di sana semua," ungkapnya pasrah.

Siti pun telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas pemblokiran empat rekening bank senilai Rp 3,49 miliar.

Baca juga: Hendak Blokir Rekening, Ibu Ini Kaget Uang Ratusan Juta di Tabungannya Raib, Pelaku Ternyata Anak Angkatnya

Yosep Parera yang juga menjadi kuasa hukum Siti Badriyah mengatakan Gugatan tersebut terdaftar di PN Semarang dengan nomor perkara 133/Pdt.G/2021/PN Smg dengan pihak tergugat Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY, Bank Indonesia, serta salah satu bank BUMN.

Ia juga mengatakan jika uang Siti beradal dari pembagian warisan, hasil kerja, dan usaha.

"Saldo pada rekening milik Siti Bariyah ini dituding hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal, sumbernya berasal dari pembagian warisan, hasil kerja dan kegiatan usaha," kata Yosep.

Baca juga: Kuras Rekening Ibu Angkatnya hingga Ratusan Juta Rupiah, Mahasiswi Ditangkap

Saat dikonfirmasi terpisah. Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan pihaknya akan mengikuti proses di pengadilan sesuai hukum yang berlaku.

Pada prinsipnya, kata dia, Bea Cukai akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

"Kami menghormati hak yang bersangkutan untuk melayangkan gugatan. Kami akan mengikuti semua proses di pengadilan," kata Arif saat dihubungi wartawan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Riska Farasonalia | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com