Salin Artikel

Mudik Lokal di Provinsi Banten Diperbolehkan, Kecuali...

Namun, larangan mudik tersebut hanya berlaku untuk masyarakat dari luar Provinsi Banten dan wilayah Tangerang Raya yang masuk wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak Rusito mengatakan, masyarakat dari kabupaten dan kota lain di Banten masih bisa saling melintas ketika diberlakukan larangan mudik.

Namun, terkecuali dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

"Di Banten kita sepakat mudik itu antar provinsi dan di luar wilayah aglomerasi, sehingga untuk antar kabupaten, kota di dalam provinsi bukan mudik sebetulnya. Kalau kesepakatan kemarin, boleh di luar wilayah aglomerasi," kata Rusito kepada Kompas.com di Pendopo Kabupaten Lebak, Rangkasbitung, Kamis (29/4/2021).

Dengan kebijakan tersebut, menurut Rusito, masyarakat di wilayah Lebak, Pandeglang, Serang dan Cilegon masih bisa saling melintas saat larangan mudik.

Penyekatan larangan mudik hanya akan diberlakukan di perbatasan lintas provinsi.

Khusus di Lebak, ada tiga pos penyekatan, yakni di Perbatasan Lebak dan Sukabumi, Jawa Barat, di Cilograng, serta perbatasan Lebak dan Kabupaten Bogor di Cipanas dan Curugbitung.

Pos penyekatan akan dimulai pada 6-17 Mei 2021, saat larangan mudik serentak diberlakukan.

Warga yang akan melintas dan diketahui sebagai pemudik dari luar Banten atau dari Tangerang Raya, maka akan diminta putar balik.

"Kecuali yang dikecualikan seperti aparatur TNI, Polri, PNS, kemudian lainnya seperti menjenguk yang sakit dilengkapi dengan surat keterangan seusai dengan undang-undang," kata dia.

Polda Banten sudah menentukan penyekatan di 16 titik pintu keluar dan masuk Provinsi Banten.

Sebanyak 16 pos check point atau penyekatan yang akan diberlakukan pada 6-17 Mei 2021 yakni, dua di Gerbang Tol Cikupa dan di Gerbang Tol Merak.

Selanjutnya di Jalan Arteri di Gerbang Citra Raya, Pasar Kemis, Kronjo, Tigaraksa, Jayanti, Solear, Simpang Asem Cikande, dan Simpang Pusri Serang.

Kemudian di Gerem, gerbang Pelabuhan Merak, Gerbang Pelabuhan Bojonegara dan Gayam Pandeglang.

Selanjutnya di perbatasan Provinsi Banten - Jawa Barat, yakni di Cilograng, Cipanas dan Curugbitung Lebak.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/29/181652878/mudik-lokal-di-provinsi-banten-diperbolehkan-kecuali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke