CIANJUR, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, mulai melakukan pengetatan di sejumlah wilayah perbatasan terkait kebijakan larangan mudik Lebaran tahun ini.
Petugas gabungan memeriksa setiap kendaraan yang masuk ke wilayah Cianjur.
Apabila kedapatan sebagai pemudik atau tidak mengantongi surat bebas Covid-19, petugas langsung memerintahkan pengendara untuk berputar balik.
Baca juga: Cara Memastikan Alat Rapid Test Antigen Baru atau Bekas
Kapolres Cianjur AKBP Mokhamad Rifai menyebutkan, pemeriksaan kendaraan sudah dilakukan sejak Senin (26/4/2021).
"Di batas-batas wilayah akan kita dirikan check point. Ada 5 titik yang jadi atensi penyekatan, yakni di Seger Alam atau jalur Puncak, Haurwangi, Gekrong, Sukaluyu, dan di dalam kota, TMC Cepu 8," kata Rifai kepada Kompas.com, Rabu (28/4/2021).
Rifai menyebut, penyekatan kendaraan akan dilaksanakan hingga 27 Mei mendatang.
"Ini sesuai dengan perintah pusat agar masyarakat tidak melakukan mudik pada saat momen Lebaran ini," ujar dia.
Baca juga: Polisi Menyamar untuk Bongkar Kasus Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu
Selain penyekatan terhadap kendaraan yang ke Cianjur, menurut Rifai, petugas juga memeriksa setiap kendaraan dari Cianjur yang hendak ke luar kota.
"Kendaraan dari Cianjur ke luar pun kita periksa. Kalau tujuannya tidak jelas, kita minta putar balik. Kita harapkan masyarakat tetap di rumah saja Lebaran nanti," ucap dia.
Rifai mengajak masyarakat untuk mematuhi larangan mudik ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Kita terus gencar menyosialisasikan terkait hal ini. Jangan sampai pandemi makin meluas karena tradisi mudik ini," ujar Rifai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.