SEMARANG, KOMPAS.com - Peraturan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah berlaku untuk wilayah aglomerasi di Jawa Tengah (Jateng) pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan, pihaknya melarang mudik untuk wilayah aglomerasi di Jawa Tengah.
"Untuk di aglomerasi sama kita akan memberlakukan itu (larangan mudik) kecuali memang yang rutinitasnya secara reguler mereka bekerja seperti itu," jelas Ganjar di kantornya, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Gubernur Kaltim Izinkan Warganya Mudik Lokal, tapi...
Dikatakan Ganjar, warga yang hendak pulang bekerja ke wilayah aglomerasi dipastikan sehat dan sudah tes Covid-19.
"Boleh enggak misal mereka mau pulang ke tempatnya masih di satu area? Boleh. Hanya saya memang menyarankan tidak berbondong-bondong. Maka yang bisa pulang pastikan sudah tes antigen, pastikan sehat, karena ini bukan untuk negara tapi keluarganya biar mereka bisa aman dan selamat," ujarnya.
Wilayah aglomerasi di Jateng di antaranya Kedungsepur yakni Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Kota Semarang, Purwodadi dan Solo Raya yakni Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Klaten, Wonogiri, Sragen.
Baca juga: Perhatikan, Ini Syarat Masuk Wilayah Aglomerasi Mudik Lokal di Kabupaten Bogor
Ganjar meminta agar masyarakat Jateng yang berada di perantauan tetap tidak mudik lebaran hingga 17 Mei mendatang.
"Tadi sudah rapat dengan Menteri Perhubungan, Kakorlantas, seluruh Dirjen darat, laut, udara dan kereta api sudah dibicarakan. Jadi yang sifatnya pergerakan mudik dari antar provinsi larangannya sudah jelas dari segi waktunya. Kemudian di luar itu pasti harus ada syarat-syarat yang dipenuhi termasuk syarat dari kelurahan, desa, kesehatan dsb," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.