SAMARINDA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat sudah menetapkan larangan mudik lebaran secara nasional pada 6-17 Mei 2021.
Gubernur Kalimantan Timur memperbolehkan mudik lokal. Mudik lokal yang dia maksud adalah mudik antar daerah di Kaltim.
Sebagai informasi, Kaltim memiliki 10 kabupaten dan kota yang letak berjauhan.
Baca juga: Larangan Mudik, ASN Wajib Share Lokasi 2 Kali Sehari Selama Libur Lebaran
Dua kota yang cenderung dikunjungi orang baik, pencari kerja, urusan pendidikan maupun berusaha yakni Samarinda sebagai ibu kota provinsi dan Balikpapan sebagai pusat kota industri.
Karenanya, dua kota ini didominasi para pekerja, mahasiswa, maupun pebisnis dari dalam maupun luar Kaltim.
"Jadi mudik lokal boleh. Itu pun harus melalui kewaspadaan jadi harus dilengkapi dengan persyaratan bebas Covid-19," ungkap Isran di Balikpapan, Rabu (21/4/2021).
Meski diperbolehkan, kata Isran, tetap ada aturan yang dibuat sebagai syarat untuk mudik lokal.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Khofifah: Mari Kita Sayangi Keluarga, Terutama Orangtua
Isran tidak mendetail syarat ataupun aturan mudik lokal yang dimaksudnya.
"Kalaupun ada istilah mudik lokal antar wilayah di dalam Kaltim, belum diatur. Walaupun boleh, ya tetap taati aturan dan harus memenuhi persyaratan," ungkap dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.