PADANG, KOMPAS.com - Sopir truk yang diduga menjadi pemicu tabrakan beruntun di Sitinjau Lauik, Padang, Sumatera Barat, SA (47), ditetapkan sebagai tersangka.
SA dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta.
"Sudah jadi tersangka. Sudah selesai berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang Kompol Syukur Hendri Saputra yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/4/2021).
Saat ini, kata Syukur, SA ditahan di Mapolresta Padang sambil menunggu kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Usai tabrakan, SA menyerahkan diri ke unit Laka Lantas Polresta Padang.
SA juga sempat menolong korban dan membawanya ke rumah sakit sebelum menyerahkan diri.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Lintas Padang-Solok, tepatnya di kawasan Sitinjau Lauik, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (15/4/2021).
Tujuh kendaraan yang terdiri dari enam mobil dan satu sepeda motor terlibat dalam kecelakaan itu.
Bahkan dua mobil di antaranya masuk jurang Sitinjau Lauik. Awalnya dilaporkan tidak ada korban jiwa dan hanya empat orang mengalami luka-luka.
Namun belakangan dilaporkan dua orang tewas dan 10 orang mengalami luka-luka.