PALEMBANG, KOMPAS.com - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan penjara selama 8 tahun lantaran terlibat korupsi lahan kuburan yang merugikan negara sebesar Rp 5,7 Miliar.
Dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 A Palembang, Johan didakwa oleh JPU telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pidana pemberantasan korupsi.
JPU KPK Rikhi Beindo Maghaz mengatakan, berdasarkan hasil rangkaian sidang dari pemeriksaan para saksi dan ahli, terdakwa terbukti telah melakukan korupsi dalam pengadaan lahan kuburan seluas 10 hektar di Kabupaten OKU pada 2013 lalu dengan menggunakan anggaran APBD OKU sebesar Rp 5,7 miliar.Dari total anggaran tersebut, Johan diduga menerima uang sebesar Rp 3,2 miliar.
"Atas kesalahan terdakwa kami menuntut hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsideir 6 bulan,"kata Rikhi usai sidang, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Duduk di Kursi Terdakwa, Wabup Nonaktif OKU Dicecar soal Jaminan Lahan Kuburan
Rikhi menjelaskan, tak hanya dituntut 8 tahun penjara, Johan juga diminta untuk mengganti uang yang telah ia korupsi sebesar Rp 3,2 miliar.
Jika uang tersebut tak diganti maka akan dibayar dengan kurungan penjara selama 1 tahun.
"Hal yang memberatkan terdakwa ada tidak mendukung program pemerintah serta tidak mengakui perbuatannya," ujarnya.
Setelah membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Erma Suharti sempat menanyakan langsung kepada Johan terkait hukuman yang dibacakan oleh JPU yang digelar secara virtual.
"Apakah saudara jelas mendengar tuntutan tadi?" tanya Erma.
"Mendengar yang mulia," jawab Johan.
Baca juga: Dilantik Jadi Wabup OKU, Johan Anuar Terdakwa Korupsi Lahan Kuburan Boleh Keluar Rutan