Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Jaksa untuk Wabup OKU Terdakwa Korupsi Lahan Kuburan: 8 Tahun Penjara, Ganti Rugi Rp 3,2 M, Hak Politik Dicabut

Kompas.com - 15/04/2021, 14:40 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar hak politik Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) nonaktif Johan Anuar yang menjadi terdakwa atas kasus korupsi lahan kuburan dicabut.

Hal itu merupakan pidana tambahan terhadap Johan setelah sebelumnya ia dituntut oleh JPU selama 8 tahun penjara lantaran telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31  tahun 1999 tentang pidana pemberantasan korupsi.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdkawa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana," kata JPU KPK Rikhi Beindo Maghaz, dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengdilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 A Palembang, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Korupsi Lahan Kuburan, Wabup OKU Nonaktif Johan Anuar Dituntut 8 Tahun Penjara

Dia menjabarkan, terdakwa Johan juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan dengan perintah agar tetap dilakukan penahanan.

"Menghukum terdakwa membyaar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 3,2 miliar dengan ketentuan jika terpidana tak membayar uang pengganti dalam satu bulan sesudah putusan maka harta benda dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan penjara satu tahun," ujarnya.

Baca juga: Duduk di Kursi Terdakwa, Wabup Nonaktif OKU Dicecar soal Jaminan Lahan Kuburan

Kuasa hukum: KPK memaksakan, Johan tak nikmati uang kasus tersebut

Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati usai sidang mengatakan, kasus yang menjerat Johan menunjukkan adanya super power dari KPK yang tidak fair dan terkesan memaksakan. Sebab, ia meyakin jika Johan tak menikmati uang dari kasus yang dimaksud.

"Hidirman (sudah divonis) kan sudah membayar uang kerugian negara. Semestinya sudah tidak ada lagi kerugian negara. Jika Johan membayar (kerugian negara) artinya Kabupaten OKU mendapatkan uang double dari Johan dan Hidirman dan tanah. Kalau membayar double berarti artinya tidak fair,  ini menujukkan bahwa KPK itu lembaga super power,"kata Titis.

Baca juga: Dilantik Jadi Wabup OKU, Johan Anuar Terdakwa Korupsi Lahan Kuburan Boleh Keluar Rutan

Titis pun mengaku akan melaporkan JPU KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) dan Komisi Kejaksaan RI. Sebab ia menilai kasus tersebut terkesan dipaksakan.

"Pencabutan hak politik itu, sudah terlihat permainan. Soalnya Johan saja dipilih rakyat untuk jadi Wakil Bupati, ini malah hak politiknya dicabut.  Saya menantang majelis hakim agar melawan super power ini dalam memberikan perkara hukum. Berani enggak mereka (Majelis),"ujarnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Warga di Bengkalis Rebutan Daging Sitaan yang Dikubur, Polisi: Ada yang Sudah Dimasak

Warga di Bengkalis Rebutan Daging Sitaan yang Dikubur, Polisi: Ada yang Sudah Dimasak

Regional
Bawa Pulang Medali dari SEA Games 2023, 44 Atlet Jateng Dapat Tambahan Uang Saku dari Ganjar

Bawa Pulang Medali dari SEA Games 2023, 44 Atlet Jateng Dapat Tambahan Uang Saku dari Ganjar

Regional
Daftar Julukan Ibu Kota Provinsi di indonesia

Daftar Julukan Ibu Kota Provinsi di indonesia

Regional
PPDB Jateng, Ada Kuota Khusus Anak Tidak Sekolah untuk Ikut Jalur Afirmasi

PPDB Jateng, Ada Kuota Khusus Anak Tidak Sekolah untuk Ikut Jalur Afirmasi

Regional
Tersangka Korupsi Pakai HP di Sel, Kepala Rutan Lhoksukon Akui Kecolongan

Tersangka Korupsi Pakai HP di Sel, Kepala Rutan Lhoksukon Akui Kecolongan

Regional
Tersangka Korupsi RS Arun Tepergok Pakai Ponsel di Sel, Jaksa: Itu Berbahaya

Tersangka Korupsi RS Arun Tepergok Pakai Ponsel di Sel, Jaksa: Itu Berbahaya

Regional
Gubernur Sumsel Kirim Tim Usut Kasus Ibu Hamil Meninggal karena Diduga Ditelantarkan Bidan

Gubernur Sumsel Kirim Tim Usut Kasus Ibu Hamil Meninggal karena Diduga Ditelantarkan Bidan

Regional
Sempat Kisruh, Akhirnya Bantuan Keuangan Parpol di Pemalang Cair Rp 3.000 Per Suara, tapi 2 Tahap

Sempat Kisruh, Akhirnya Bantuan Keuangan Parpol di Pemalang Cair Rp 3.000 Per Suara, tapi 2 Tahap

Regional
Misteri Kematian Juragan Sawit di Banyuasin, Dirampok Sepupu yang Butuh Uang untuk Bayar Utang

Misteri Kematian Juragan Sawit di Banyuasin, Dirampok Sepupu yang Butuh Uang untuk Bayar Utang

Regional
Perempuan Tewas dalam Karung di Marunda Dimakamkan di Kampung Halaman di Tegal

Perempuan Tewas dalam Karung di Marunda Dimakamkan di Kampung Halaman di Tegal

Regional
Menag Yaqut Sentil Pj Gubernur Soal Belum Selesainya Asrama Haji Banten

Menag Yaqut Sentil Pj Gubernur Soal Belum Selesainya Asrama Haji Banten

Regional
Dilimpahkan ke Jaksa, Tersangka Pencabulan yang Sumpah Pocong Segera Disidang

Dilimpahkan ke Jaksa, Tersangka Pencabulan yang Sumpah Pocong Segera Disidang

Regional
Tersesat di Situ Datar Pangalengan, Pemuda Asal Soreang Ditemukan Tewas di Sungai

Tersesat di Situ Datar Pangalengan, Pemuda Asal Soreang Ditemukan Tewas di Sungai

Regional
Diperkosa Bapak Tirinya Sejak 2021, Siswi SMA di Jepara Hamil 2 Bulan

Diperkosa Bapak Tirinya Sejak 2021, Siswi SMA di Jepara Hamil 2 Bulan

Regional
Remaja di Lombok Barat Curi Tabung Elpiji di Gudang Bekas Majikan

Remaja di Lombok Barat Curi Tabung Elpiji di Gudang Bekas Majikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com