JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menahan dua tersangka kasus korupsi di dua BUMN yang ada di Kabupaten Nabire dan Biak Numfor.
"Hari ini (30/3/2021) kami resmi menahan dua tersangka kasus korupsi yang terjadi di Bilog Nabire dan PT Pos Indonesia Cabang Biak Numfor," ujar Kepala Kejati Papua, Nikolaus Kondomo, melalui rilis, Selasa.
Untuk kasus korupsi di Perum Bulog Nabire, Kejati Papua telah menetapkan LA sebagai tersangka dan menahannya di Jayapura.
LA merupakan mantan kepala gudang Kansilog Bulog Nabire.
Baca juga: Tes Covid-19 dengan Metode Air Liur Kini Hadir di Surabaya, Berapa Harganya?
Di kasus ini, diduga telah terjadi pengadaan beras fiktif pada 2017 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 10 miliar.
Selain LA, Kejati Papua juga telah menetapkan RH yang merupakan Kepala Kansilog Bulog Nabire sebagai tersangka.
Sedangkan pada kasus korupsi di PT Pos Indonesia cabang Biak Numfor, Kejati Papua telah menetapkan FWB selaku kepala Kantor Pos Biak Numfor sebagai tersangka dan kini ditahan di Jayapura.
Baca juga: Ratusan Anggota Satpol PP Diberhentikan, Wali Kota Blitar Didemo
Dalam kasus tersebut, Kejati Papua menduga telah ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan FWB dengan mentransfer kas perusahaan sebesar Rp 3,671 miliar ke rekening pribadinya.
"Dari hasil pemeriksaan diduga kuat uang tersebut digunakan FWB untuk bermain trading Binomo," kata Nikolaus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.