PEKANBARU, KOMPAS.com - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Seperti inilah keadaan yang dialami seorang mantan guru budaya Melayu Riau bernama Endang Sukarti, warga Kota Pekanbaru, Riau.
Endang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas laporan kasus klaim motif batik Riau oleh seorang pengusaha konfeksi di Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Penetapan dirinya sebagai tersangka disampaikan Endang saat mengadakan konferensi pers bersama Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, LAM Kabupaten Pelalawan, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Riau, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, Selasa (23/3/2021).
"Saya sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Riau pada Jumat (19/3/2020) kemarin. Sekarang saya minta penanggguhan penahanan," ungkap Endang kepada wartawan.
Baca juga: Motif Batik Riau Diduga Diklaim oleh Pengusaha di Bandung
Endang menjelaskan, dirinya dilaporkan ke Polda Riau oleh seorang pengusaha konfeksi berinisial A di Bandung pada Januari 2020. Dia dilaporkan atas kasus penggunaan motif batik Riau.
Pengusaha Bandung tersebut mengeklaim motif batik Riau itu miliknya dan didaftarkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Padahal, kata Endang, dirinyalah yang awalnya mengenalkan motif batik Riau kepada pengusaha tersebut.
"Dulu saya mendapat izin meminjam pakai motif batik Riau untuk dibuatkan baju anak sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK. Seperti motif batik Bunga Bintang Hias Bersiku, Bunga Kundur Putri Bangsawan, Kembang Semangat Tajuk Bidadari, dan Siku-Siku Kelopak Bersusun. Motif batik ini ada yang milik Kabupaten Pelalawan," cerita Endang.
Kemudian, ia pergi ke Bandung untuk mencari pengusaha konfeksi. Di situlah dia kenal dengan seseorang berinisial A.
Baca juga: Motif Batik Riau Diklaim Pengusaha Bandung, LAM Riau Bakal Tempuh Jalur Hukum