SERANG, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon Nana Sulaksana.
Nana dinilai terbukti melakukan pebuatan korupsi proyek peningkatan lapis beton di jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon tahun 2013 senilai Rp 14,8 miliar.
Tak hanya Nana, hakim yang diketuai Slamet Widodo juga memberikan hukuman kepada dua terdakwa lainnya, yaitu Tb Dhonny Sudrajat selaku pelaksana pekerjaan di lapangan dengan vonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca juga: Fakta Di Balik Cilegon Jadi Kota Terkaya, Wali Kota: Banyak Anak Putus Sekolah Kelas 1 SMA
Kemudian Direktur PT Respati Jaya Pratama (RJP) Syachrul divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Ketiganya secara sah dan meyakinkan telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nana Sulaksana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Slamet saat membacakan amar putusan, Selasa (23/4/2021).
Selain hukuman badan, ketiga terdakwa juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Khusus untuk terdakwa Tb Donny diharuskan membayar uang pengganti Rp 1,03 miliar.
"Jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ungkapnya.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nana dituntut 3 tahun penjara, sedangkan Donny dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. Kemudian Syachrul dituntut 2 tahun penjara.
Baca juga: Wali Kota Cilegon Persilakan Warga Pinjam Mobil Dinasnya untuk Pernikahan
Diketahui, kasus korupsi terungkap oleh Penyidik Kejati Banten karena menduga pelaksanan proyek jalan jalan Lingkar Selatan Cilegon ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
BPK Perwakilan Banten melakukan audit pengerjaan jalan lapis beton STA 5+917 sampai dengan STA 8+67 di jalur kanan JLS. Hasilnya ditemukan kerugian negara Rp 1,3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.