Salin Artikel

Kasus Motif Batik Riau Diklaim Pengusaha Bandung, Mantan Guru Malah Jadi Tersangka dan Diperas Ratusan Juta Rupiah

Endang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas laporan kasus klaim motif batik Riau oleh seorang pengusaha konfeksi di Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Penetapan dirinya sebagai tersangka disampaikan Endang saat mengadakan konferensi pers bersama Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, LAM Kabupaten Pelalawan, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Riau, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, Selasa (23/3/2021).

"Saya sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Riau pada Jumat (19/3/2020) kemarin. Sekarang saya minta penanggguhan penahanan," ungkap Endang kepada wartawan.

Awal mula Bu Guru Endang berkenalan dengan pengusaha asal Bandung

Endang menjelaskan, dirinya dilaporkan ke Polda Riau oleh seorang pengusaha konfeksi berinisial A di Bandung pada Januari 2020. Dia dilaporkan atas kasus penggunaan motif batik Riau.

Pengusaha Bandung tersebut mengeklaim motif batik Riau itu miliknya dan didaftarkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Padahal, kata Endang, dirinyalah yang awalnya mengenalkan motif batik Riau kepada pengusaha tersebut.

"Dulu saya mendapat izin meminjam pakai motif batik Riau untuk dibuatkan baju anak sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK. Seperti motif batik Bunga Bintang Hias Bersiku, Bunga Kundur Putri Bangsawan, Kembang Semangat Tajuk Bidadari, dan Siku-Siku Kelopak Bersusun. Motif batik ini ada yang milik Kabupaten Pelalawan," cerita Endang.

Kemudian, ia pergi ke Bandung untuk mencari pengusaha konfeksi. Di situlah dia kenal dengan seseorang berinisial A.


Motif batik Riau diklaim pengusaha Bandung, Bu Guru Endang malah dilaporkan ke polisi

Mereka sepakat membuat seragam sekolah motif batik Riau.

Namun, seiring berjalannya bisnis, pengusaha tersebut dengan seenaknya menaikkan harga seragam sehingga Endang tak terima.

Endang memutuskan untuk mencari pengusaha konfeksi lain.

Namun, pengusaha A tersebut malah mengeklaim motif batik Riau itu miliknya.

"Dia (A) malah mengeklaim motif batik Riau itu miliknya dan di-HAKI-kan. Setelah saya dapat kerja sama dengan pengusaha konfeksi lain, saya malah dilaporkan ke Polda Riau. Kan betul-betul aneh," kata mantan guru SMK 4 Pekanbaru ini.

Diperas Rp 150 juta oleh pengusaha Bandung

Setelah dilaporkan ke Polda Riau, Endang mengaku diperas oleh pengusaha A itu. A meminta uang damai Rp 150 juta kepada Endang dengan kesepakatan mencabut laporan polisi.

Ia pun terpaksa membayarnya dengan cara menggadaikan rumah anaknya.

"Rupanya tak selesai di situ. Dia minta lagi uang ke saya Rp 500 juta dan saya bilang tidak sanggup bayar. Saya enggak punya uang sebanyak itu," ujar Endang.

Terkait adanya aksi pemerasan itu, kuasa hukum Endang, Reza, mengaku telah membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

"Saya dan rekan-rekan akan semaksimal mungkin membantu ibu Endang. Karena ini juga menyangkut warisan budaya Riau. Terkait pemerasan terhadap klien kami, perkara itu sudah kami laporkan ke Ditreskrimum Polda Riau," ucap Reza kepada wartawan.


Sebagaimana diberitakan, motif batik Provinsi Riau diklaim oleh seorang pengusaha di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), baru-baru ini.

Kasus ini membuat warga Riau geram. Pasalnya, pengusaha tersebut mengeklaim motif batik itu sebagai ciptaannya.

Rinaldi, seorang warga Kota Pekanbaru, Riau, menyampaikan ada delapan motif batik Riau yang diklaim pengusaha Bandung itu.

Padahal, motif batik Riau itu sudah digunakan oleh seorang mantan guru di Pekanbaru bernama Ibu Endang Sukarti.

"Padahal, sejak tahun 2007, motif seperti Matahari Kaluk Berlapis, Bunga Bintang Hias Bersiku, Bunga Kundur Putri Bangsawan, Kembang Semangat Tajuk Bidadari, dan Siku-Siku Kelopak Bersusun sudah didaftarkan Ibu Endang Sukarti di Dekranasda (Dewan Kerajinan Nasional Daerah) Riau sejak tahun 2007," kata Rinaldi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (10/3/2021).

Ia menjelaskan, Ibu Endang Sukarti sendiri menyatakan  pada tahun 2013 sudah mendapat persetujuan dari Ketua Dekranasda untuk memakai motif batiknya. 

Sementara menurut Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, motif lain, seperti Lebah Begayut, Awan Berarak, dan Itik Pulang Petang, adalah motif komunal warisan Kabupaten Pelalawan dan Siak, yang tidak bisa diklaim sebagai ciptaan sendiri.

Namun, pengusaha Bandung tersebut malah melaporkan Ibu Endang Sukarti yang juga salah satu penjahit batik.

"Bu Endang Sukarti dituduh menggandakan dan mendistribusikan motif batiknya," sebut Rinaldi.

Ia menyebutkan, perbuatan pengusaha Bandung itu sungguh aneh. Sebab, sudah jelas motif batik Riau yang dipakai Ibu Endang Sukarti sudah terdaftar di Dekranasda Riau.

Bahkan, Ibu sudah mendapat persetujuan dari almarhum Tennas Effendi untuk menggunakan motif khas Pelalawan sebagai gambar yang akan dicetak di atas bahan seragam sekolah SD, SMP, dan SMA.

"Bu ES sudah berupaya menjelaskan hal ini ke Dekranasda Riau agar mereka juga turun tangan dan menjelaskan ke pengusaha konfeksi di Bandung tersebut. Tapi, sampai saat ini belum ada jawaban dari Dekranasda Riau," ujar Rinaldi.

Ia menuturkan, kalau sampai motif-motif batik Riau turun ke tangan pengusaha konfeksi Bandung, sama saja dengan menghilangkan warisan budaya Riau dan malah jatuh ke tangan pengusaha lain untuk diperjualbelikan. 

Ibu Endang Sukarti, sebut Rinaldi, tidak sendiri sebagai pembatik. Ada banyak penjahit kain batik yang juga menggunakan motif-motif batik Riau sebagai ciri khasnya, bahkan sekolah-sekolah di Riau juga pakai motif batik. 

"Kami minta Dekranasda Riau turun tangan, agar jelas apakah motif yang didistribusikan Bu Endang Sukarti, penjahit, dan sekolah-sekolah di Riau adalah warisan budaya Riau atau milik pengusaha Bandung tersebut. Kepada Polda Riau juga agar hati-hati dalam menangani perkara ini. Jangan sampai warisan budaya Riau jatuh ke tangan individu yang hanya punya tujuan melipatgandakan modalnya. Mari bantu bebaskan Bu Endang Sukarti dari ancaman pidana yang tengah dialaminya," jelas Rinaldi.

Karena itulah, Rinaldi sebagai salah satu warga Riau yang peduli terhadap warisan budaya membuat petisi penyelamatan motif batik Riau dan Ibu Endang Sukarti dari ancaman pidana.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/24/122619078/kasus-motif-batik-riau-diklaim-pengusaha-bandung-mantan-guru-malah-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke