Mereka sepakat membuat seragam sekolah motif batik Riau.
Namun, seiring berjalannya bisnis, pengusaha tersebut dengan seenaknya menaikkan harga seragam sehingga Endang tak terima.
Endang memutuskan untuk mencari pengusaha konfeksi lain.
Namun, pengusaha A tersebut malah mengeklaim motif batik Riau itu miliknya.
"Dia (A) malah mengeklaim motif batik Riau itu miliknya dan di-HAKI-kan. Setelah saya dapat kerja sama dengan pengusaha konfeksi lain, saya malah dilaporkan ke Polda Riau. Kan betul-betul aneh," kata mantan guru SMK 4 Pekanbaru ini.
Setelah dilaporkan ke Polda Riau, Endang mengaku diperas oleh pengusaha A itu. A meminta uang damai Rp 150 juta kepada Endang dengan kesepakatan mencabut laporan polisi.
Ia pun terpaksa membayarnya dengan cara menggadaikan rumah anaknya.
"Rupanya tak selesai di situ. Dia minta lagi uang ke saya Rp 500 juta dan saya bilang tidak sanggup bayar. Saya enggak punya uang sebanyak itu," ujar Endang.
Terkait adanya aksi pemerasan itu, kuasa hukum Endang, Reza, mengaku telah membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
"Saya dan rekan-rekan akan semaksimal mungkin membantu ibu Endang. Karena ini juga menyangkut warisan budaya Riau. Terkait pemerasan terhadap klien kami, perkara itu sudah kami laporkan ke Ditreskrimum Polda Riau," ucap Reza kepada wartawan.