PURWOKERTO, KOMPAS.com - Seorang anggota Polresta Banyumas, Jawa Tengah, berinisial EHS (37) ditahan atas kasus penipuan dan penggelapan.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry menjelasakan, polisi berpangkat brigadir kepala (Bripka) itu diduga menggadaikan mobil milik korban, Suyono (58), warga Kecamatan Purwokerto Timur.
"Awalnya tersangka pada tanggal 10 Maret 2021 datang ke rumah korban untuk menyewa mobil dengan alasan untuk kondangan selama dua hari," kata Berry kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Berlagak Gila, Pria Ini Ternyata Pemasok Narkoba untuk Buruh Perusahaan
Namun setelah dua hari menyewa, tersangka tak kunjung mengembalikan mobil. Korban sempat menghubungi tersangka dan mengatakan memperpanjang masa sewa beberapa hari.
"Namun sampai hari yang dijanjikan, tersangka tidak kunjung mengembalikan," ujar Berry.
Lebih kaget, korban menerima informasi bahwa mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1524 PGY miliknya digadaikan tersangka kepada seseorang di wilayah Kabupaten Kebumen.
"Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi," kata Berry.
Baca juga: 3 Aksi Polisi Virtual Solo Tangkap Orang karena Komentar di Dunia Maya
Setelah menerima laporan, polisi langsung menahan tersangka. Polisi juga mengamankan satu unit mobil yang digadaikan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 378 Juncto 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.