KOMPAS.com- Polisi virtual bentukan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada awal 2021 sudah aktif mengawasi warganet.
Pengguna media sosial yang dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bakal diperingatkan lewat direct message. Bahkan, ada beberapa orang yang ditangkap karena komentarnya di dunia maya.
Selama tahun ini, Kepolisian Resor Kota Solo, Jawa Tengah, mungkin jadi salah satu yang paling aktif menangkap warga karena aktivitasnya di media sosial.
Baca juga: Unggah Komentar Hina Gibran, Pemuda Ini Ditangkap Polisi di Solo
Dalam catatan Kompas.com, setidaknya ada tiga orang diciduk karena komentar yang ditulis di media sosial.
Orang yang pertama ditangkap Polresta Solo adalah SF (23), warga Pasar Kliwon. Polisi menangkapnya karena membuat status terkait kasus tabrak lari Flyover Manahan di akun Facebook Luck KeRss miliknya, pada Minggu (17/1/2021).
Status itu berbunyi "tabrak lari fly over manahan ono duet.e kasus.e dadi sue....corona kok yow melu-melu suwee opo yow ono duet.e yoo lurr (Tabrak lari fly over manahan ada uangnya kasusnya jadi lama. Corona kok ikut-ikutan lama apa ya ada uangnya)".
SF juga membagikan postingannya tersebut ke akun grup Facebook Info Cegatan Solo.
Baca juga: Sebut Gibran Hanya Dikasih Jabatan, Warga Ditangkap Polisi, Kapolresta Solo: Sudah Minta Maaf
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, SF secara terbuka telah menyampaikan permintaan maaf.
"Untuk yang bersangkutan secara terbuka sudah menyampaikan permohonan maaf, tidak mengulangi perbuatannya," kata Ade di Solo, Jawa Tengah, Senin (18/1/2021).