PURWOKERTO, KOMPAS.com - Seorang anggota Polresta Banyumas, Jawa Tengah, berinisial EHS (37) ditahan atas kasus penipuan dan penggelapan.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry menjelasakan, polisi berpangkat brigadir kepala (Bripka) itu diduga menggadaikan mobil milik korban, Suyono (58), warga Kecamatan Purwokerto Timur.
"Awalnya tersangka pada tanggal 10 Maret 2021 datang ke rumah korban untuk menyewa mobil dengan alasan untuk kondangan selama dua hari," kata Berry kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
Namun setelah dua hari menyewa, tersangka tak kunjung mengembalikan mobil. Korban sempat menghubungi tersangka dan mengatakan memperpanjang masa sewa beberapa hari.
"Namun sampai hari yang dijanjikan, tersangka tidak kunjung mengembalikan," ujar Berry.
Lebih kaget, korban menerima informasi bahwa mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1524 PGY miliknya digadaikan tersangka kepada seseorang di wilayah Kabupaten Kebumen.
"Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi," kata Berry.
Setelah menerima laporan, polisi langsung menahan tersangka. Polisi juga mengamankan satu unit mobil yang digadaikan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 378 Juncto 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
https://regional.kompas.com/read/2021/03/18/073747878/gadaikan-mobil-rental-polisi-pangkat-bripka-anggota-polresta-banyumas