MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi kembali menetapkan tersangka terkait kasus pembongkaran makam pasien Covid-19 di pemakaman Covid-19 Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Jumat (12/3/2021).
Kini sudah ada 14 tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa para tersangka berinisial NU (52), AP(31), AA(28), AD (30), LB (52), AR (26), RA (46), ARS(25), AK(20), MA (58), SU (36), IL (24), TA (36), dan AW (28).
"Mereka ditangkap dengan dugaan tindak pidana menggali, mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan pelanggaran karantina kesehatan," ujar Zulpan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Pelaku Pembongkaran Makam Pasien Covid-19 di Parepare Ternyata Keluarganya, Ini Motifnya
Zulpan mengatakan setelah polisi melakukan pengecekan bersama Satgas Covid-19 Kota Parepare, pihak rumah sakit serta pemerintah setempat, ada 7 makam yang jenazahnya diambil oleh para tersangka.
Sebanyak empat makam ditemukan dalam keadaan terbongkar. Sementara tiga makam lainnya sempat ditimbun kembali, tapi amblas karena isinya sudah kosong.
"Hasil penyelidikan adanya tujuh makam yang kondisinya terbongkar. Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama dengan Satgas Covid 19, Pihak Rumah Sakit dan dinas terkait," kata Zulpan.
Jenazah yang diambil, kata Zulpan dipindahkan ke dua lokasi berbeda.
Sebanyak empat jenazah korban Covid-19 dipindahkan ke Pemakaman Sari Minyak di Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Baca juga: Tersangka Pembongkar Makam Covid-19 Dikenakan Wajib Lapor, Polisi: Penyidikan Tetap Berjalan
Sementara tiga jenazah lainnya dipindahkan ke di Pemakaman Abbesoangge, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
"Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Parepare juga mendapatkan barang bukti tiga lembar plastik pembungkus jenazah bagian luar, satu kayu nisan, tiga lembar terpal plastik, dua buah sekop, dan sebuah cangkul, serta sebuah linggis," imbuh Zulpan.