Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aparat Kecamatan Peras Ratusan Warga yang Urus SKGR, Ogah Diberi Rp 500.000

Kompas.com - 15/03/2021, 23:45 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Aksi pemerasan yang dilakukan oleh HS, selaku Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bina Widya di Kota Pekanbaru, Riau, terbongkar.

HS meminta sejumlah uang kepada setiap warga yang mengurus surat keterangan ganti rugi (SKGR) tanah kepadanya.

Pelaku terjaring dalam operasi tangkap tangan alias OTT oleh tim siber pungli Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, aksi pemerasan dilakukan HS selama menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, sejak Februari 2019 sampai Januari 2021.

"Selama tersangka menjabat, tercatat dalam buku register SKGR/SKPT/Hibah, terdapat sebanyak 459 pencatatan jual beli tanah berupa SKGR, AJB dan SKPT," kata Agung kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).

Baca juga: 3 Terdakwa Korupsi Anggaran Reses Fiktif DPRD Tulang Bawang Kembalikan Kerugian Negara Rp 921 Juta

Dari ratusan surat menyurat yang diurus HS, dia meminta uang dengan jumlah bervariasi kepada warga.

Jika warga tidak mau memberikan uang, maka HS juga tidak mau menandatangani surat tersebut.

Bahkan, HS menolak kalau hanya diberi uang sedikit.

"Sebelum kita tangkap itu, korban menyerahkan uang Rp 500.000, tapi tersangka menolak. Tersangka minta Rp 3 juta barulah SKGR ditandatangani," sebut Agung.

Jumlah uang yang diminta HS kepada warga bervariasi. Tergantung luas tanah dan lokasinya.

Jika tanahnya luas dan lokasinya strategis, maka uang yang diminta HS lebih besar.

"Aksi korupsi, pemerasan dan pungli yang dilakukan pejabat kecamatan ini sangat merusak sendi kehidupan bermasyarakat. Jadi, setiap pelanggar hukum akan mendapatkan sanksi hukum yang setimpal dan seadil-adilnya," tegas Agung.

Pelaku, kata Agung, dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelaku diancam tiga tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta.

Diberitakan sebelumnya, tim Siber Pungutan Liar (Pungli) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bina Widya, berinisial HS, di Kota Pekanbaru, Riau.

Inspektorat Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Riau Kombes Pol Syamsul Huda mengatakan, pelaku HS melakukan pemerasan setiap warga yang mengurus surat keterangan ganti rugi (SKGR).

"Tersangka HS melakukan pemerasan atau pungli (pungutan liar) pada saat warga mengurus SKGR. Saat itu tersangka menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani. Jadi, dia ditangkap setelah menjabat sebagai Sekcam Bina Widya," ungkap Syamsul kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Tribrata Mapolda Riau di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Polda Riau Tangkap Tangan Sekcam yang Memeras Warga Saat Urus SKGR

Dia menjelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu (10/3/2021), sekitar pukul 14.30 WIB, di Kantor Kecamatan Bina Widya.

Pada saat operasi tangkap tangan (OTT) itu, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 3 juta dan amplop berisi SKGR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menganyam Rotan, Menganyam Hidup...

Menganyam Rotan, Menganyam Hidup...

Regional
Pasangan Petahana Sutarmidji-Norsan Maju Pilkada Kalbar

Pasangan Petahana Sutarmidji-Norsan Maju Pilkada Kalbar

Regional
Komandan KKB Dokoge Paniai Ditangkap

Komandan KKB Dokoge Paniai Ditangkap

Regional
Bantu Korban Banjir Lahar di Sumbar, Bupati Solok Kerap Di-'bully' Pencitraan

Bantu Korban Banjir Lahar di Sumbar, Bupati Solok Kerap Di-"bully" Pencitraan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pengantin Perempuan di Halmahera Selatan Ternyata Laki-laki, Diketahui Usai Dicek Bidan dan Aparat Desa

Pengantin Perempuan di Halmahera Selatan Ternyata Laki-laki, Diketahui Usai Dicek Bidan dan Aparat Desa

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Letusan Gunung Ibu di Halmahera Barat, Warga 4 Desa Dievakuasi dan Terjadi Badai Petir Vulkanik

Letusan Gunung Ibu di Halmahera Barat, Warga 4 Desa Dievakuasi dan Terjadi Badai Petir Vulkanik

Regional
Cerita Polisi Turis WSL Krui Lampung Hadapi Bule Tak Bisa Bahasa Inggris

Cerita Polisi Turis WSL Krui Lampung Hadapi Bule Tak Bisa Bahasa Inggris

Regional
Buruh Bangunan di Ambon Dibacok OTK Saat Mencari Sang Anak

Buruh Bangunan di Ambon Dibacok OTK Saat Mencari Sang Anak

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Biksu Thudong Tiba di Kelenteng Magelang Minggu Sore

Biksu Thudong Tiba di Kelenteng Magelang Minggu Sore

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com